Revisi UU KPK Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah
Mantan anggota Komisi III DPR RI Taufiqul Hadi menilai tidak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Mantan anggota Komisi III DPR RI Taufiqul Hadi menilai tidak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika Presiden Jokowi memaksakan diri menerbitkan Perppu, menurut dia, akan ada implikasi negatif hubungan antara ekskutif dan legislatif.
"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan jadi tidak bagus," kata Taufiq saat dihubungi wartawan, Jumat (11/10/2019).
Pasalnya, kata politikus Partai NasDem itu, revisi UU KPK diusulkan dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Tidak elok pemerintah justru kini berencana menerbitkan Perppu.
Menurut Taufik, secara otomatis UU ini berlaku setelah satu bulan disahkan DPR meski hingga kini belum diberi nomor.
"Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada," tegas Taufiq. [rok]
Editor : Bsafaat

