Revisi UU Sisdiknas Jadi Keharusan, Wamendikdasmen: Sistem Pendidikan Harus Utuh dan Inklusif

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan langkah yang tidak bisa ditunda lagi.

Revisi UU Sisdiknas Jadi Keharusan, Wamendikdasmen: Sistem Pendidikan Harus Utuh dan Inklusif
Revisi UU Sisdiknas Jadi Keharusan, Wamendikdasmen: Sistem Pendidikan Harus Utuh dan Inklusif

INILAHKORAN, Bandung – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan langkah yang tidak bisa ditunda lagi.

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut sangat diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan dan dinamika pendidikan dalam dua dekade terakhir.

“Meskipun inisiatif revisi berasal dari DPR, Kementerian Pendidikan merespons secara substantif. UU Sisdiknas sudah berusia 22 tahun, banyak fakta dan kebutuhan baru yang belum diakomodasi,” ujar Atip seperti dikutipp dari RRI.co.id.

Atip mengungkapkan hal itu dalam acara Forum Legislasi bertema "RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Revisi UU Sisdiknas ini, menurut Atip, tidak hanya sekadar pembaruan isi, namun juga bertujuan untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini terfragmentasi.

Ia menyebut, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta kemungkinan UU Pesantren perlu diharmonisasikan dalam satu sistem hukum pendidikan nasional yang utuh.

“Selama ini, publik menganggap UU Sisdiknas hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah, padahal, sistem pendidikan nasional harus utuh,” jelas Atip.

Lebih lanjut, Atip menjelaskan bahwa proses revisi dilakukan dengan tiga pendekatan utama: revisi parsial, perubahan total pada pasal-pasal tertentu, serta kodifikasi lintas undang-undang untuk mencegah tumpang tindih regulasi.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya memasukkan isu-isu strategis dalam revisi kali ini.

Di antaranya adalah pengintegrasian pengajaran kecerdasan buatan (AI), pembaruan kurikulum yang adaptif terhadap zaman, serta penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban belajar tanpa pungutan.

“Terkait substansi penting memasukkan isu-isu strategis baru, seperti pengajaran kecerdasan buatan (AI), pembaruan kurikulum yang adaptif. Serta penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai wajib belajar tanpa pungutan,” tegasnya.

Revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat menjadi fondasi baru bagi sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, dan relevan dengan kebutuhan zaman.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan