Ribuan Pekerja KBB Terdampak PHK Dua Tahun Terakhir, Disnakertrans Ungkap Datanya
Selama dua tahun terakhir, sebanyak 1.145 pekerja di KBB tercatat kehilangan mata pencaharian alias kena PHK
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus melanda berbagai sektor industri di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Selama dua tahun terakhir, sebanyak 1.145 pekerja di KBB tercatat kehilangan mata pencaharian alias kena PHK, namun angka tersebut diperkirakan jauh lebih besar lantaran banyak perusahaan yang tidak melaporkan secara resmi.
Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB menunjukkan, sebanyak 799 pekerja terdampak PHK pada 2024 dan 346 pekerja sepanjang awal tahun 2025.
Angka tersebut hanya berdasarkan laporan yang masuk ke instansi, bukan jumlah riil yang terjadi di lapangan.
“Angka yang kami catat hanya dari perusahaan yang melapor. Dugaan kami, jumlah sebenarnya lebih tinggi karena masih banyak yang tidak melaporkan PHK sama sekali,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Heni Asfahani, Selasa 20 Januari 2026.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024 sebanyak 29 perusahaan melakukan PHK dengan kasus terbesar berasal dari penutupan pabrik pensil dan pabrik suplemen yang membuat ratusan pekerja dirumahkan sekaligus.
Menurutnya, pabrik pensil mengalami penurunan pendapatan yang signifikan akibat maraknya digitalisasi yang membuat penggunaan alat tulis konvensional terus menurun. Sementara itu, pabrik suplemen di Padalarang juga harus menghentikan operasionalnya total.
“Sektor tekstil juga ikut tertekan. Penurunan produksi dan daya beli masyarakat yang melemah membuat beberapa perusahaan terpaksa mengurangi jumlah tenaga kerja,” tuturnya.
Memasuki tahun 2025, tren PHK masih terus berlanjut dengan catatan 45 perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 346 pekerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, tidak ada sektor yang dominan terdampak, mulai dari tekstil, metal, hingga industri makanan semuanya terpengaruh.
“Alasan utama tahun ini adalah efisiensi. Banyak pekerjaan yang dulunya dilakukan manusia sekarang mulai digantikan oleh teknologi,” ucapnya.
Disnakertrans KBB menghadapi tantangan serius akibat rendahnya tingkat pelaporan PHK oleh perusahaan. Kondisi ini membuat pemerintah sulit memetakan kondisi ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan yang tepat bagi pekerja yang terkena dampak.
“Salah satu alasan perusahaan enggan melapor adalah kekhawatiran terhadap citra dan reputasi di mata publik serta investor,” terangnya.
Selain faktor reputasi, rendahnya kesadaran administrasi juga menjadi penyebab. Pelaporan umumnya baru dilakukan ketika pekerja membutuhkan pengurusan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Masalah tambahan muncul pada pekerja outsourcing, di mana sering terjadi tarik-ulur tanggung jawab antara perusahaan pengguna jasa dan perusahaan penyalur tenaga kerja.
“Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian perusahaan diduga sengaja menghindari kewajiban hukum terkait pembayaran upah dan pesangon sesuai aturan, hanya untuk menekan beban keuangan, padahal ini berpotensi besar merugikan hak-hak pekerja,” pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti
