Update Kasus Manipulasi Identitas dan Pencemaran Nama Baik Lewat Konten Media Sosial
Polda Jawa Barat mengungkap penanganan kasus tindak pidana manipulasi identitas, penipuan informasi, dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polda Jawa Barat mengungkap penanganan kasus tindak pidana manipulasi identitas, penipuan informasi, dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
Kasus pemalsuan identitas ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar dan menjadi perhatian publik karena maraknya kasus serupa di berbagai wilayah Indonesia.
Kabid Humas Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
“Kami akan menyampaikan update terkait penanganan kasus tindak pidana identity, penipuan informasi, dan pencemaran nama baik yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Update ini perlu kami sampaikan karena banyaknya kasus yang sama terjadi di Indonesia dan jarang bisa diungkap sampai tuntas,” ujar Hendra saat jumpa pers, Selasa 20 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/684/XII/2025/SPKT Polda Jabar yang dilaporkan pada 17 Desember 2025 oleh Heni Purnama Sari atau dikenal sebagai Heni Sagara. Setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 19 Desember 2025.
Dari hasil rangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka pada 13 Januari 2026, yakni Feri Marjani atau FM dan Restu Rizki Ramdani atau RRR. Keduanya kemudian ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan pada pertengahan Januari 2026. Tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Kasubdit Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, Ambarita, menjelaskan modus operandi para tersangka dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan.
“Tersangka FM memerintahkan tersangka RR untuk mencari dan mengumpulkan foto serta video pelapor HP yang kemudian dijadikan bahan pembuatan konten meme atau video pendek bermuatan manipulatif,” kata Ambarita.
Konten tersebut, lanjut dia, terlebih dahulu dikoreksi oleh FM sebelum dipublikasikan. Setelah mendapat persetujuan, RR memposting konten meme dan video pendek melalui akun Instagram Radar Celebrity yang dikelolanya. Narasi dan isu konten ditentukan oleh FM, sementara RR mengambil foto dan video korban dari akun Instagram dan TikTok milik pelapor.
“Untuk audio atau back sound, tersangka RR menggunakan suara berbasis AI dari situs Free AI Voice Generator dengan metode text to speech. Konten tersebut dibuat seolah-olah fakta dan berdampak pada citra serta nama baik pelapor,” ujar Ambarita.
Dalam praktiknya, RR menggunakan perangkat berupa laptop dan telepon genggam untuk memproduksi konten. Total terdapat 12 konten yang telah diunggah. RR diketahui merupakan karyawan FM sejak 2023 dan menerima upah sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, jika dihitung sejak bekerja, RR diperkirakan telah menerima imbalan hingga sekitar Rp150 juta. Akibat unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan karena konten yang disebarkan berisi narasi manipulatif dan tidak sesuai fakta.
“Atas postingan akun Instagram Radar Celebrity yang diduga mencemarkan nama baik dengan manipulasi berita seolah-olah benar, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini,” kata Hendra.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa telepon genggam serta beberapa unit laptop milik kedua tersangka. Dari FM, polisi menyita satu unit iPhone 16 Pro, satu laptop MacBook Air M4, dan satu laptop Asus. Sementara dari RR, disita satu unit iPhone dan satu laptop.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27A Undang-Undang ITE yang kini acuannya masuk dalam KUHP baru, Pasal 433 ayat 1 dan 2, serta Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE. Ancaman pidana paling berat mencapai 12 tahun penjara.
“Hukuman maksimalnya 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE,” ujar Hendra.
Kedua tersangka ditahan dengan pertimbangan berpotensi menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, serta mempengaruhi saksi. Polda Jabar menegaskan pengungkapan ini menjadi jawaban atas banyaknya keluhan masyarakat, khususnya pelaku usaha, yang dirugikan oleh konten manipulatif di media sosial.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa keadilan. Masih banyak korban lain, dan kami siap memberikan pelayanan penegakan hukum,” kata Hendra.
Sementara itu, Ambarita menyebut FM diduga berperan sebagai ketua kelompok. Namun hingga kini, keterlibatan pihak lain masih terus didalami karena keterangan tersangka kerap berubah.
“Awalnya tersangka mengaku sakit hati, namun korban tidak mengenal tersangka. Kemudian keterangannya berubah dengan alasan ingin ikut viral agar akun naik dan masuk FYP. Hal ini masih terus kami dalami,” ujarnya.
Polda Jawa Barat memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencemaran nama baik berbasis digital tersebut.
Editor : Ahmad Sayuti
