Ribut Sein di Jalan Ciwastra Berakhir Maut, Alik Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Insiden sepele di jalan raya berubah menjadi tragedi. Hanya karena urusan lampu sein, Hari Sukma Jaelani harus kehilangan nyawanya dengan cara mengenaskan.

Ribut Sein di Jalan Ciwastra Berakhir Maut, Alik Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Insiden sepele di jalan raya berubah menjadi tragedi. Hanya karena urusan lampu sein, Hari Sukma Jaelani harus kehilangan nyawanya dengan cara mengenaskan.

INILAHKORAN, Bandung – Insiden sepele di jalan raya berubah menjadi tragedi. Hanya karena urusan lampu sein, Hari Sukma Jaelani harus kehilangan nyawanya dengan cara mengenaskan.

Pelakunya, Alik Algia Putra (19), kini resmi menjadi tahanan Polrestabes Bandung setelah menusukkan pisau ke dada korban pada Jumat malam (21/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Ciwastra, Kota Bandung. Satu tusukan saja cukup untuk membuat jantung Hari hancur dan ia meninggal di tempat.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menjelaskan bahwa kasus ini dipicu percekcokan mendadak saat keduanya tengah berkendara.

"Pelaku merasa kesal kepada korban karena pada saat mengendari sepeda motor ketika dia belok arah, dia tidak memberikan lampu isyarat atau sein, kemudian pelaku menegur korban dan terjadilah percekcokan mulut dan terjadi perkelahian," ujar Anton saat ditemui di kantornya, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Minggu (23/11/2025).

Adrenalin yang memuncak membuat Alik nekat mengeluarkan pisau yang biasa ia bawa. Saat korban lengah, tusukan pun meluncur tanpa ampun. Melihat Hari ambruk bersimbah darah, pelaku memilih kabur meninggalkan lokasi.

Anton menambahkan, Alik melarikan diri ke daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung, dan bersembunyi di rumah seseorang yang ia kenal. Namun, polisi yang bergerak cepat berhasil melacak identitas pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku bisa kita amankan," kata Anton.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa Hari sebagai barang bukti.

"Untuk pelaku, kami kenakan pasal 351 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," lanjut Anton.

Alik sendiri mengaku tak menyadari bahwa aksinya akan berujung maut.

"Saya khilaf, kelepasan," ucapnya singkat.***


Editor : JakaPermana