Ricuh! Buruh Terobos Paksa Barikade Kawat Berduri yang Dipasang Polisi di Merdeka Barat
Aksi para buruh berujung ricuh di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 8 Desember 2021 siang WIB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Aksi para buruh berujung ricuh di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 8 Desember 2021 siang WIB.
Para buruh mereka menerobos masuk barikade kawat berduri yang disiapkan aparat.
Kelompok buruh gabungan berbagai elemen seperti KSPI, FSPMI, KSPSI, dan KPBI berkumpul di depan Gedung Sapta Pesona.
Para buruh sempat menggoyangkan kawat berduri yang menutup Jalan Merdeka Barat, menuju Mahkamah Konstitusi.
"Buka...buka...buka," teriak buruh.
Baca Juga: Selebgram Laura Anna Buka-bukaan Soal Donasi yang Digalang Gaga Muhammad
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi turut mengamankan aksi dan berupaya mendinginkan massa yang memaksa menerobos barikade.
"Tolong koordinator lapangan untuk mengatur para peserta aksi. Aksi boleh panas tapi kepala harus tetap dingin," kata salah satu anggota kepolisian dari Mobil Pengurai Massa (Raisa).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terlihat memimpin aksi dari mobil komando dan ikut mendamaikan massa untuk mundur dari barikade.
Baca Juga: Pemkot Bogor Raih Anugerah Meritokrasi Kategori Sangat Baik
Adapun puluhan ribu buruh dari Jabodetabek berunjuk rasa untuk menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merebisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah.
Kedua, buruh menuntut Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Bobotoh Pede David da Silva Resmi Gabung Persib Bandung
Ketiga, buruh menuntut Pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.***
Editor : inilahkoran

