INILAH,Bandung- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan evaluasi perizinan perumahan Rancaekek Permai II yang pada Jumat (11/1) lalu dilanda bencana angin puting beliung.
Permasalahan drainase yang buruk membuat banjir selalu menggenangi perumahan tersebut.
"Masalah yang pertama tentu kejadian angin puting beliung yang baru terjadi. Permasalahan kedua, banyak keluhan dari warga di perumahan ini terkait drainase" kata Emil saat melakukan peninjauan korban bencana angin puting beliung, Senin (14/1/2019).
Emil mengatakan, perumahan Rancaekek Permai II ini kerap dilanda banjir berkepanjangan setiap musim hujan. Apalagi jika hujan terus menerus terjadi.
"Sering ada genangan air, karena pengembang belum maksimal mengatur air," ujarnya.
Pengaturan drainase, lanjut Emil, merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengembang. Terlebih sampai saat ini, belum dilakukan serah terima fasos dan fasum kepada Pemkab Bandung.
"Saya titip agar Pemkab Bandung memanggil pengembang," ujarnya.
Pemkab Bandung bisa memberikan sanksi kepada pengembang, jika dianggap lalai dalam menunaikan kewajibannya. Kata dia, sebelum melakukan pembangunan komplek perumahan, pengembang harus mendapat izin dari Pemerintah setempat.
"Kan saat memohon izin, ada amdalnya, lihat dulu apakah rekomendasi dari amdal itu dikerjakan atau tidak. Kalau tidak dikerjakan, bisa diberi sanksi," ujarnya.
Tak hanya itu saja, pengembang juga diminta untuk segera menyerahkan fasos dan fasum, supaya pemerintah bisa melakukan intervensi anggaran.