Ingin Punya Anak Lewat Jual Beli Sperma, Apakah Halal? Buya Yahya: Ini Hukumnya!
Beberapa orang terutama laki-laki banyak memiliki kekurangan dari fungsi spermanya yang tidak bisa membuahi rahim perempuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Beberapa orang terutama laki-laki banyak memiliki kekurangan dari fungsi spermanya yang tidak bisa membuahi rahim perempuan.
Hal tersebut bukan tanpa maksud diberikan oleh Allah SWT. Pasti ada hikmah dibalik kekurangan tersebut.
Allah juga menganjurkan laki-laki yang sudah menikah dan ingin membuahi istrinya, dengan berbagai bentuk ikhtiar.
Di beberapa Negara termasuk Indonesia sudah mulai banyak menjual sperma-sperma untuk membuahi rahim perempuan.
Baca Juga: Bukan Hanya Sang Istri, 6 Karyawan Doni Salmanan Turut Dimintai Keterangan dalam Waktu Dekat
Bagaimana Islam memandangan hal tersebut?
Buya Yahya menjawab dalam Al-Bahjah TV bahwa jual beli sperma jelas haram hukumnya. Termasuk dalam zina.
“Karena tidak ada pernikahan dulu, tidak ada nasabnya anak yang lahir kelak,” jelas Buya Yahya.
Perempuan dan laki-laki jika ingin memiliki anak maka harus melewati proses pernikahan terlebih dahulu supaya sesuai syariat Islam.
Berarti jika terjadi jual beli sperma pada manusia, maka itu melanggar syariat Islam dan orang tersebut tidak beragama.
“Terlalu memaksakan ingin punya anak, padahal tidak punya pun tidak apa-apa,” lanjutnya.
Bahkan tidak memiliki anak pun tidak mengurangi derajat kita di dunia dan di akhirat. Malah ada seorang laki-laki yang spermanya bermasalah, tetap masuk surga.
Baca Juga: Biodata Eka Pratama, Pria Asal Bandung yang Kini Jadi Kepala Chef Restoran Tertinggi di Dunia
Hukum jual beli sperma jelas dikatakan haram dan termasuk zina. Tidak melalui proses pernikahan, tidak memiliki nasab.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


