Hukum Kredit Rumah dalam Islam Ada Syaratnya, Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Setiap manusia pasti memiliki mimpi dan keinginan untuk bisa membeli rumah dan kendaraan sendiri. Apa Hukum Kredit Rumah?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Setiap manusia pasti memiliki mimpi dan keinginan untuk bisa membeli rumah dan kendaraan sendiri. Apa Hukum Kredit Rumah?
Tentunya yang bagus dan layak untuk digunakan. Tapi hal tersebut tidak dengan mudah didapatkan.
Selain nominal uangnya yang tidak murah, pasti ada proses panjang untuk bisa mewujudkan mimpi tersebut.
Indonesia saat ini sudah banyak sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) supaya memudahkan masyarakat untuk membeli rumah.
Baca Juga: Lee Kang Sung GHOST9 Dinyatakan Positif Covid-19, Semua Aktivitas Dihentikan Sementara Waktu
Tapi bagaimana sebenarnya Hukum Kredit Rumah dalam Islam?
Dalam Youtube Khalid Basalamah Official, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa hukum kredit rumah harus ada syarat yang dipenuhi oleh bank tertentu.
“Tanya dulu jika telat bayar cicilan apakah akan ada denda,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.
Jika tidak ada peraturan membayar denda jika telat bayar, maka Hukum Kredit Rumah diperbolehkan dalam Islam karena tidak termasuk riba.
Baca Juga: Emak-emak Geruduk Toko di Rancamanyar, Diduga Jual Obat-obatan Terlarang
Hal seperti itu biasa ditemui di bank-bank syariah yang sudah memiliki fatwa dari ulama-ulama.
Itu menjadi tolak ukur kita jika melakukan kredit, dengan fatwa ulama berarti bank tersebut siap bertanggung jawab atas hukumnya.
“Bank konvensional yang rata-rata menerapkan denda, itu baru haram,” lanjutnya.
Pokoknya jika terdapat dana denda dalam sistem pekreditan itu dikatakan haram karena masuk dalam sistem riba.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


