Dalil Tentang Perintah Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.

Dalil Tentang Perintah Zakat Fitrah
Berikut ini Dalil Tentang Perintah Zakat Fitrah

INILAHKORAN, Bandung - Zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.

Berikut hadist yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun yang budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.” (HR. An Nasai).

Baca Juga: Warga Kota Bandung Panen Sayuran di Tengah Peringatan Hari Kartini

Baca Juga: Hukum Ramadhan, Perempuan Haid Masuk Masjid, Buya Yahya: Silakan Masuk Jika dalam Keadaan Ini

Rasulullah SAW juga mengatakan hikmah dibalik membayar zakat fitrah dalam hadist berikut,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran