Hukum Ramadhan, Imam Tarawih Cepat Makmum Tidak Sempat Baca Al-Fathihah, Buya Yahya: Ada Batas Minimalnya
Terutama dalam membaca surat Al-Fathihah, semua sholat hukumnya adalah wajib baik berjamaah maupun sholat sendiri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Melaksanakan sholat tarawih sama rukunnya seperti sholat wajib dan sunnah pada umumnya.
Terutama dalam membaca surat Al-Fathihah, semua sholat hukumnya adalah wajib baik berjamaah maupun sholat sendiri.
Namun bagaimana hukum Ramadhannya jika imam tarawih cepat dan makmum tidak sempat membaca surat Al-Fathihah?
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 22 April 2022: Amar Jadikan Reyna Umpan untuk Selidiki Andin?
Dijawab langsung oleh Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV bahwa hal tersebut diperbolehkan, namun makmum mempunyai batas minimalnya.
“Misalkan makmum sudah masuk bacaan surat pendek, dalam waktu jeda kita baca secukupnya saja,” jelas Buya Yahya.
Sholat tarawih memang biasanya imam mempercepat bacaan dari biasanya dan hal tersebut juga diperbolehkan.
Baca Juga: Kang Daniel Dikonfirmasi Ramaikan Comeback Bulan Mei dengan Album Baru
Tapi tetap hukum Ramadhan membaca Al-Fathihah bagi makmum dalam tarawih yang cepat itu tetap wajib.
“Tidak ada toleransi, bahkan dalam sholat biasa pun diperbolehkan ketinggalan 3 rukun dalam sholat,” lanjutnya.
Membaca Al-Fatihah dalam sholat biasa diperbolehkan ketinggal 3 rukun dalam gerakan sholat imam.
Yaitu rukuk, I’tidal, dan sujud. Itu menunjukkan betapa pentingnya membaca Al-Fathihah dalam sholat.
Hukum Ramadhan meninggalkan bacaan Al-Fathihah saat tarawih termasuk dosa dan amalan sholatnya belum tentu Allah terima.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

