Bolehkah Berqurban dengan Hewan yang Sakit? Begini Jawab Ketua Majelis Ulama Aceh

Faisal Ali mengatakan hewan ternak sakit seperti terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan qurban.

Bolehkah Berqurban dengan Hewan yang Sakit? Begini Jawab Ketua Majelis Ulama Aceh
Bolehkah Berqurban dengan Hewan yang Sakit? Begini Jawab Ketua Majelis Ulama Aceh

INILAH KORAN, Bandung – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan menyatakan ternak sakit tidak bisa dijadikan hewan qurban.

Tgk H Faisal Ali mengatakan hewan ternak sakit seperti terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan qurban.

Dia mengatakan qurban hewan merupakan ibadah, sehingga ternak yang dijadikan hewan kurban harus benar-benar sehat.

Baca Juga: 3 Titik Kelemahan Laki-laki Ketika Bersama Perempuan, Ustadz Abdul Somad: Rambut Paling Menarik

"Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan qurban harus memenuhi persyaratan," tutur Tgk H Faisal Ali dikutip Inilah Koran dari Antara, Selasa, 24 Mei 2022.

Tgk H Faisal Ali menyebut hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK jelas tidak bisa dijadikan hewan qurban.

Menurutnya, kendati daging hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku aman dikonsumsi, secara fisik hewan tersebut tidak sehat, karena mengeluarkan liur tidak biasa dan sakit di bagian kuku.

Baca Juga: 5 Hal Bermanfaat Sebelum 5 Keburukan Datang, Ustadzah Oki Setiana Dewi: Kita Punya Kesempatan

"Kurban ini ibadah, bukan sekadar dagingnya aman dikonsumsi. Ternak yang kakinya patah saja tidak bisa jadi hewan qurban. Padahal, dagingnya layak dan aman dikonsumsi," ucapnya.

Oleh karena itu, Tgk H Faisal Ali mengingatkan masyarakat agar memilih hewan qurban yang benar-benar sehat, termasuk tidak terkena penyakit mulut dan kuku.

"Kami juga meminta pemerintah segera menuntaskan penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah maupun penyakit ternak lainnya, sehingga masyarakat, khususnya peternak tidak dirugikan," tukasnya.***


Editor : inilahkoran