Rismanto: Aspirasi Rakyat Pertimbangan Utama Pembentukan Perda

DPRD Kabupaten Bandung Barat terus menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum untuk suksesnya implementasi program di Kabupaten Bandung Barat.

Rismanto: Aspirasi Rakyat Pertimbangan Utama Pembentukan Perda
Ketua DPRD KBB Rismanto dan wakil rakyat di Kabupaten Bandung Barat menjadikan aspirasi rakyat sebagai pertimbangan utama pembentukan peraturan daerah. (agus sn)

INILAH, Ngamprah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum untuk suksesnya implementasi program di Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), terdapat 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 13 raperda diusulkan eksekutif dan 10 raperda inisiatif DPRD KBB.

Ketua DPRD KBB Rismanto mengatakan, ada beberapa raperda yang diusulkan berkaitan tentang APBD. Kemudian yang menjadi prioritas saat ini, di antaranya perda tentang keolahragaan, kepemudaan,  pencegahan narkotika, perlindungan sumber daya air, dan perlindungan lahan pertanian.

“Intinya perda yang menyangkut dengan kondisi alam akan kita garap dan dimasukkan dalam propemperda,” katanya kepada INILAH di Kantor DPRD KBB, Senin (3/3/2020).

Menurutnya, latar belakang perda tersebut di prioritaskan, karena seiring bertambahnya jumlah penduduk, maka pertumbuhan lahan pun turut meningkat, itu dikhawatirkan mengurangi jumlah lahan yang produktif untuk pertanian, dan paling utama untuk melindungi lahan pertanian.

Selain itu, kata Rismanto, semakin banyak penduduk, maka penggunaan air pun turut meningkat. Oleh karena itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berikhtiar untuk melindungi sumber air dan melakukan konservasi agar sumber daya yang ada tidak dieksploitasi dengan semena-mena.

Dia menerangkan, adanya perda ini juga sebagai langkah preventif untuk menanggulangi bencana yang acapkali melanda wilayah Kabupaten Bandung Barat, meski membutuhkan penelitian dan kajian yang lebih mendalam.

“Semangat yang ada dalam perda ini adalah untuk merawat dan melindungi alam, dengan adanya alih fungsi lahan yang tepat bisa meminimalisir bencana yang terjadi,” terangnya.

Sedangkan untuk kepemudaan dan olahraga, kata Rismanto, fasilitas yang mendukung serta daya dukung dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat perlu diprioritaskan untuk mengembangkan keolahragaan di Bandung Barat. Sedangkan Perda Kepemudaan difokuskan untuk mengembangkan potensi pemuda di Bandung Barat. 

“Perda Keolahragaan dan Kepemudaan ditujukan agar Pemerintah Bandung Barat bisa memfasilitasi Organisasi Kepemudaan (OKP) KBB secara ideal, termasuk memfasilitasi untuk membangun pemuda Bandung Barat yang unggul dan memfasilitasi kemajuan olahraga di Bandung Barat,” katanya.

Dia menjelaskan, selain keorganisasian, pemuda di Bandung Barat pun dibina untuk menjadi entreupeneur yang mampu meningkatkan kesejahteraan secara ekonomi. Hal ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk memfasilitasi agar berkembang dengan ideal.

“Dalam proses perancangan perda sendiri berjalan normatif, karena ada aturan bagaimana pembentukan peraturan daerah dengan perencanaan yang telah dibahas pada tahun 2019 silam,” jelasnya.

Rismanto menerangkan, harus ada naskah akademik, berarti perlu tim ahli yang mengkaji hal itu, setelah dibahas di Bapemperda baru nanti diparipurnakan, dibentuk panitia khusus (Pansus), dibahas di pansus. Setelah selesai, diserahkan ke provinsi atau Kemenhukam untuk kemudian dievaluasi.

“Sejauh ini lancar, karena kami mengikuti mekanisme yang seharusnya. Kami lebih fokus pada naskah akademik dan rancangan perdanya,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam 23 raperda yang sedang dipersiapkan, ada pula perda tentang desa, pesantren dan lainnya, namun ada beberapa perda yang harus dicabut karena itu merupakan wewenang dari provinsi. “Ada juga beberapa perda yang dicabut karena bukan wewenang kami, misal pengelolaan pertambangan dan mineral,” ujarnya

Disinggung berkaitan dengan harmonisasi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019, Rismanto mengaku, pihaknya masih menunggu dan mengikuti aturan yang ada. Sebagai wakil rakyat, dia akan berusaha mematuhi aturan tanpa harus mengabaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

“Kami prioritaskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, kami simak dan kami laksanakan dengan baik. Kemudian semua raperda yang sedang dibahas bisa tercapai dan segera disahkan, serta bermanfaat untuk masyarakat Bandung Barat,” tandasnya. (agus sn)

Daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah

Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020

I.             Raperda Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat

No          Judul Rancangan Peraturan Daerah

1              Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019

2              Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

3              Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021

4              Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

5              Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Lembang, Parongpong, dan Cikalongwetan Tahun 2020-2040

6              Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

7              Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Bandung Barat Layak Anak

8              Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

9              Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Sampah

10           Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023

11           Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah PT. Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat

12           Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

13           Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

 

II.            Raperda Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB

No          Judul Rancangan Peraturan Daerah

1              Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan

2              Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

3              Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Daerah

4              Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

5              Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

6              Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan

7              Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren

8              Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa

9              Rancangan Peraturan Daerah tentang Konservasi Lahan Pertanian

10           Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Daya Air untuk Irigasi


Editor : suroprapanca