Kasus Korupsi PJT II, 11 Dosen Unpas Ngaku Namanya Dicatut
Sejumlah dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pasundan (Unpas) dicatut namanya dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II. Bahkan, curriculum vitae (CV) hingga tanda tangan mereka pun dipalsukan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Sejumlah dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pasundan (Unpas) dicatut namanya dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II. Bahkan, curriculum vitae (CV) hingga tanda tangan mereka pun dipalsukan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konsultas PJT II di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/3/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja, tim JPU KPK menghadirkan 14 orang saksi, dan 9 di antaranya berprofesi sebagai pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisni Unpas Bandung.
Adapun ke-14 saksi yang dihadirkan yakni Undang Juju, Ina Ratna Sumiasih, Yusuf Arifin, Heru Setiawan, Popo Suryana, Bayu Indra Setia, Erni Rosyani, Erry S, dan Ardi Gunardi yang semuanya merupakan dosen FEB Unpas. Kemudian Ervan Jaelani dan Irvan Aries Setiawan (dosen STIE-STAN IM), Yoyo Sudaryo (dosen STIE-Inaba) dan dua orang notaris masing-masing Dian Hamdia Ayu, serta Nining Daningsih.
Seperti yang diungkapkan Undang Juju. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini mengaku pernah jadi staf peneliti saat diajak dosennya di PJT II sekitar tahun 2000-an, dan goalnya tentang Sumber Daya Manusia (SDM).
”Saat itu saya ikut dosen saya, hanya menyusun laporan tidak langsung terjun ke lapangan,” katanya.
Ketua tim JPU KPK Budi Nugraha kemudian menanyakan keterlibatan Undang dalam kegiatan jasa konsultan PJT II di tahun 2017. Undang pun tidak menampik jika namanya ada di berkas kontrak di PJT II sebagai jasa konsultan.
”Betul tercantum. Saya tercantum dalam jabatan lain, sebagai ketua tim ahli dalam proyek PJT II. Kalau nggak salah tentang perencanaan pengembangan jasa konsultan SDM PJT II di tahun 2017),” ujarnya.
Namun, Undang mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan jasa konsultan tersebut. Dirinya tahu tercantum dalam berkas kontrak saat dihubungi Andrianto, mantan mahasiswanya yang juga bagian dari Serikat karyawan (Sekar) PJT II.
Dirinya pun langsung bertemu dengan Andrianto dan dia memberikan berkas kontrak tersebut. Namun, saat diperlihatkan, bukan hanya dirinya ternyata ada juga beberapa dosen FEB Unpas yang dicatut, dan totalnya mencapai 11 orang.
”Akhirnya saya disuruh menghubungi rekan-rekan yang lain, dan kembali diadakan pertemuan lagi. Bahkan saat itu Direktur II Hari M Sungguh ikut hadir. Kami pun membuat pernyataan kalau kami semua tidak terlibat,” ujarnya.
Ia menambahkan, 11 dosen yang namanya dicatut tidak hanya dalam satu proyek namun ada juga dalam kontrak proyek lainnya,dan semua sama-sama tidak mengetahui apalagi terlibat di dalamnya.
Apa yang diungkapkan Undang oleh JPU KPK Budi Nugraha kemudian ditanyakan kepada dosen lainnya yang juga dihadirkan sebagai saksi. Mereka pun semua mengaku tidak tahu menahu soal nama mereka tercantum dalam berkas kontrak di PJT II.
Selain nama para dosen dicatut, rupanya CV yang tercantum dalam berkas tersebut juga dipalsukan, hingga tandatangan mereka pun dipalsukan.
JPU KPK kemudian memperlihatkan berkas pengalaman pekerjaan para saksi ke dalam infokus di persidangan. Dari sekian keahlian yang tercantum dalam VC, kebanyakan dibantah para saksi.
Para saksi pun membantah menandatangani surat perjanjian kesanggupan melaksanakan pekerjaan atau proyek tersebut. Walaupun dalam surat tersebut ditandatangani oleh mereka.
”Itu dipalsukan, bukan tandatangan saya,” kata saksi Arifin dan Heru Setiawan.
Hingga kini sidang masih berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandug dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman


