Rotasi dan Mutasi ASN KBB Kembali Tuai Polemik, Begini Tanggapan BKPSDM KBB

Kebijakan rotasi dan mutasi serta promosi terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menuai polemik di masyarakat.

Rotasi dan Mutasi ASN KBB Kembali Tuai Polemik, Begini Tanggapan BKPSDM KBB
Adanya rotasi dan mutasi ASN KBB di tingkat kecamatan mendapatkan penolakan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Cihampelas. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Kebijakan rotasi dan mutasi serta promosi terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menuai polemik di masyarakat.

Bahkan, rotasi dan mutasi ASN KBB di tingkat kecamatan juga turut mendapatkan penolakan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Cihampelas.

Menanggapi polemik rotasi dan mutasi ASN KBB itu, Kepala BKPSDM KBB Agustin Piryanti mengatakan rotasi dan mutasi di lingkungan pemerintahan daerah telah diatur dalam PP Nomor 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17/2020 tentang manajemen PNS.

Baca Juga : Kandalikan Inflasi, Disdagin Kota Bandung Rutin Lakukan Pemantauan Harga hingga Gelar Pasar Murah 

"Bahwa promosi PNS dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan jabatan baik itu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," katanya kepada wartawan, Rabu 11 Januari 2023.

"Prestasi kerja menjadi salah satu unsur  penilaian oleh PPK dengan persyaratan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir," sambungnya.

Ia menyebut, terkait promosi PNS dengan Golongan Ruang III/c dalam Jabatan Administrator (Eselon IIIb), hal tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Bupati Bandung Barat No 25 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga : Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Daop 2 Bandung Tanam 15 Pohon di Stasiun Kiaracondong

"Bahwa Pangkat/Gol/Ruang untuk menduduki Jabatan Administrator (Eselon III b) Paling Rendah 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan yaitu Penata (III/c) sekurang-kurangnya 2 tahun," sebutnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani