Rp1 M Suap Meikarta, Iwa Karniwa: Segitu Mah Murah
Sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa kembali digelar. PU KPK hadirkan 11 orang saksi, diantaranya anggota DPRD Jabar Waras Warsisto dan mantan Kadis Bina Marga Jabar HM Guntoro.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa kembali digelar. PU KPK hadirkan 11 orang saksi, diantaranya anggota DPRD Jabar Waras Warsisto dan mantan Kadis Bina Marga Jabar HM Guntoro.
Sidang dengan agenda kesaksian berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (27/1/2020) sore WIB.
Adapun ke-11 saksi yang dihadirkan, yakni Henry Lincoln (Sekdispora Bekasi), Soleman (anggota DPRD Bekasi), Waras Warsisto (anggita DPRD Jabar), Polmen Sianturi (staf dispora), Eva Rosiana (IRT), Yedi Suwendi (swasta), Ali Sadikin (sopir Soleman), Jmes ( swasta), Rrido (swata), HM Guntoro (eks Kadis Binamarga Jabar), dan Yani Firman (Kasi Pemanfaatan Ruang Bina Marga Jabar).
Di persidangan tiga saksi awal, yakni Henry Lincoln, Soleman dan Waras Warsisto, PU KPK menanyakan soal permintaan Neneng Rahmi mengenai permintaan bertemu Iwa Karniwa. Tujuannya, meminta bantuan mengenai percepatan substansi RDTR di tingkat provinsi.
Sementara di hadapan majelis Waras Wasisto mengaku sama sekali tak ikut campur dalam pembahasan teknis mengenai Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta.
Waras mengaku bukan sebagai inisiator pertemuan antara perwakilan Pemkab Bekasi dan Sekda Jabar Iwa Karniwa yang berujung pada terjadinya dugaan praktik suap menyuap.
Dia hanya dimintai bantuan oleh Soleman (anggota DPRD Bekasi) agar membuka jalan bagi perwakilan Pemkab Bekasi, Henri Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Bekasi) dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Bekasi) berhubungan dengan Iwa Karniwa.
"Soleman terus memaksa saya untuk bisa menghubungi pa Iwa. Akhirnya saya mau membantu, hanya menghubungi pa Iwa dan menyatakan ada orang (Pemkab) Bekasi yang mau meminta bantuan terkait Raperda RDTR. Bahkan waktu itu saya telpon pa Iwa di-loud speaker di depan Henri, Neneng dan Soleman. Saya sendiri tidak ada urusannya dengan raperda itu. Saya hanya membantu, nothing to lose," katanya.
Setelah dihubungi Waras, Iwa pun menyambutnya dan menyampaikan bisa bertemu secara langsung. Akhirnya pertemuan dilakukan di KM 72 Tol Purbaleunyi. Saat itu Iwa baru saja pulang dari urusan dinas di Jakarta. Dalam pertemuan, kata Waras, hadir Soleman, Henri dan Neneng.
Mereka lalu menyampaikan permintaannya agar pa Iwa bisa membantu memproses percepatan persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Raperda RDTR Kabupaten Bekasi.
Pertemuan itu, berlangsung singkat. Iwa buru-buru pulang ke Bandung. Namun sebelum meninggalkan lokasi, Iwa menyampaikan kepada Waras agar Henri dan Neneng mau membantunya karena saat itu dirinya menjadi salah satu bakal calon Gubernur Jabar dari Partai PDIP.
"Pa Iwa bilang dan minta bantuan Rp1 miliar. Dia bilang segitu mah murah, karena biasanya Rp3 miliar. Dia sampaikan itu ke saya dan meminta saya menyampaikan kembali ke Henri, Neneng dan Soleman. Ya sudah saya sampaikan apa adanya ke mereka," tambah Waras.
Di samping penasehat hukumnya Iwa hanya tersenyum dan geleng-gelengkan kepala atas apa yang disampaikan Waras.
Setelah pertemuan tersebut, kata Waras, ia sama sekali tak mengikuti bagaimana kelanjutannya. Waras juga tidak pernah tahu dan tidak pernah diajak seandainya ada pertemuan kembali. Ia bahkan sudah tak mau tahu lagi hal itu mengingat kesibukannya sebagai anggota dewan.
Sampai pada suatu waktu, Waras dihubungi kemba Soleman dan menyampaikan tengah berada di Gedung Sate bersama Henri dan Neneng. Mereka berupaya menemui langsung Iwa untuk menanyakan perkembangan persetujuan substansi dari Gubernur Jabar atas Raperda RDTR.
"Mereka akhirnya menemui saya dan meminta bantuan agar bisa bertemu Iwa. Saya waktu itu cuma menelpon ajudan pa Iwa dan menyampaikan soal kedatangan Soleman, Henri dan Neneng. Akhirnya mereka bertemu," ungkap Waras.
Beberapa waktu kemudian, Waras dihubungi Soleman soal adanya bantuan bagi Iwa. Karena saat itu Iwa memiliki niatan maju sebagai bakal calon Gubernur Jabar, lanjut Waras, Soleman menyatakan ada pemberian berupa banner dan spanduk sebanyak dua kali. Yang pertama senilai Rp 100 juta dan kedua Rp 300 juta.
Selain itu, ada juga pemberian uang cash Rp 500 juta kepada Iwa dari Henri Lincoln dan Neneng yang diserahkan melalui Soleman. Waras dalam hal ini hanya dititipi oleh Soleman agar menyerahkannya ke Iwa.
Pada akhirnya, Waras melalui stafnya, Eva menyerahkan uang tersebut kepada staf Iwa yang bernama Deni. Beberapa hari kemudian setelah Eva menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta kepada Deni, Waras bertemu dengan terdakwa di kantor DPRD Provinsi Jabar. Pada saat itu Waras menanyakan kepada terdakwa terkait titipan uang dari Soleman dan terdakwa menjawab "sudah mas, nuhun"
Hingga berita ini diturunkan, sidang yang dipimpin Daryanto ini masih berlangsung, dan dari 11 saksi yang dihadirkan baru tiga orang yang diperiksa.
Dalam perkara ini, perbuatan Iwa dianggap bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Sekda Jabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Perbuatan Terdakwa Iwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan kesatu, dan pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kedua pasal ini ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Bsafaat

