RTH Kota Cimahi Hanya 11,15 Persen, DLH Targetkan Hal Ini

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mencatat hingga tahun 2021, Kota Cimahi hanya memiliki ruang terbuka hijau (RTH) 11,15 persen

RTH Kota Cimahi Hanya 11,15 Persen, DLH Targetkan Hal Ini
Ilustrasi Pemkot Cimahi



INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mencatat hingga tahun 2021, Kota Cimahi  hanya memiliki ruang terbuka hijau (RTH) sekitar 11,15 persen dari luas wilayahnya yang mencapai 40,25 kilometer persegi.

Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang (UU), RTH dalam suatu kota memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30 persen dari keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat.

Menyikapi hal itu, DLH Kota Cimahi berkomitmen menambah ruang hutan kota untuk memenuhi target Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga: Setelah Leader TXT Soobin, Kini Giliran Maknae Hueningkai yang Dikonfirmasi Positif Covid-19

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH, Komme Siringoringo mengatakan, untuk mengejar target memperluas hutan kota, DLH Kota Cimahi saat ini tengah melakukan inventarisasi lahan-lahan aset pemerintah kota yang belum optimal.

"Kami siap berkolaborasi untuk mendapatkan suatu lahan berupa aset Pemkot Cimahi maka akan menjadikan lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau atau hutan kota," katanya.

Kendati demikian, jelas dia, ketika lahan tersebut ternyata belum memenuhi luasan yang disyaratkan, maka akan dikatakan sebagai embrio dari RTH, embrio dari hutan kota.

Baca Juga: Tren Covid-19 Menurun di Kota Bandung, Sejumlah Kebijakan Bakal Dievaluasi

"Ketika nanti sudah memenuhi 2.500 meter persegi, mungkin dengan proses pengadaan lahan, atau perumahan-perumahan yang mempunyai lahan terbuka hijaunya di luar kawasan perumahan," jelasnya.

Ia berharap, lahan tersebut berdampingan dengan lahan yang dimiliki pemerintah sehingga akhirnya menjadi suatu luasan yang kompak, satu hamparan sehingga persyaratan hutan kota bisa terpenuhi.

Selanjutnya, sambung dia, dari hutan kota akan dinaikkan status dan kualitasnya menjadi taman kehati (keanekaragaman hayati) dimana persyaratan area luasannya lebih besar dari hutan kota yaitu mencapai 3 hektare.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Maret 2022: Marah Besar, Al Minta Nino untuk Hargai Perasaan Keluarganya

"Jika syarat itu tidak terpenuhi, akan dikatakan sebagai embrio dari taman ke hati," ujarnya.

Perlu diketahui, tambah dia untuk taman ke hati yang perlu disampaikan persyaratan tidak hanya luasan lahan tapi vegetasi yang dipilih sesuai, tidak hanya aspek ekologis tetapi dari aspek Eco Region Gunung Salak.

"Vegetasi yang mirip di hutan tersebut dan sesuai geofisik daripada lahan di Cimahi," pungkasnya. *** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran