Rudy Gunawan Datangi Taman Kuliner Cibatu Garut

Guna memastikan langsung keadaan Taman Kuliner Cibatu yang sempat dipersoalkan para pedagang pasar baru Pasar Cibatu, Bupati Garut Rudy Gunawan mendatangi lokasi eks pasar lama Pasar Cibatu yang merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut. 

Rudy Gunawan Datangi Taman Kuliner Cibatu Garut
Kendati terkesan mendadak, kedatangan Rudy Gunawan ke sana disambut gembira para pengelola serta pelaku UMKM yang ada di Taman Kuliner Cibatu. Pasalnya, mereka bisa berdialog langsung dengan orang nomor satu di Garut itu mengenai keberadaan Taman Kuliner Cibatu sebenarnya. (zainulmukhtar)

INILAHKORAN, Garut - Guna memastikan langsung keadaan Taman Kuliner Cibatu yang sempat dipersoalkan para pedagang pasar baru Pasar Cibatu, Bupati Garut Rudy Gunawan mendatangi lokasi eks pasar lama Pasar Cibatu yang merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut. 

Kendati terkesan mendadak, kedatangan Rudy Gunawan ke sana disambut gembira para pengelola serta pelaku UMKM yang ada di Taman Kuliner Cibatu. Pasalnya, mereka bisa berdialog langsung dengan orang nomor satu di Garut itu mengenai keberadaan Taman Kuliner Cibatu sebenarnya.

"Saya memastikan, di Taman Kuliner Cibatu ini benar dijadikan tempat kuliner. Ternyata, benar kalau lokasi eks Pasar Cibatu Garut ini sudah ditata dengan baik dan dijadikan tempat kuliner. Kalau kuliner kita bisa bicarakan. Tetapi kalau berjualan sembako, akan kita bongkar," kata Rudy Gunawan, Minggu 9 Oktober 2022.

Dia pun menyatakan pihaknya mendukung keberadaan UMKM yang ada di Taman Kuliner Cibatu, terutama berkaitan peningkatan ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, Rudy menegaskan, pihaknya akan memimpin langsung penutupan Taman Kuliner Cibatu dan membongkar bangunan-bangunan ada di dalamnya dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PT KAI selaku pemilik lahan pada Senin 10 Oktober 2022.

Muncul tudingan jika keberadaan Taman Kuliner Cibatu dinilai pelanggaran karena selain dibangun di atas lahan eks Pasar Cibatu yang merupakan RTH, juga ditengarai ada transaksi perdagangan sembako. Sehingga mengganggu aktivitas perdagangan di pasar baru Pasar Cibatu yang jaraknya tak begitu jauh.

"Lahan tersebut merupakan ruang terbuka hijau. Tidak boleh disewakan. Saya akan ingatkan PT KAI agar tidak disewakan. Termasuk Senin, saya akan memimpin langsung sidak ke lokasi," katanya ketika itu.

Belakangan diketahui, jika lahan eks Pasar Cibatu itu dijadikan sebagai RTH berdasarkan perjanjian sewa menyewa Pemkab Garut dengan PT KAI.

Akan tetapi, ketika masa sewa habis pada Maret 2022, Pemkab Garut tidak melakukan perpanjangan sewanya. Surat dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bernomor LH01.01/542/2022 tertanggal 20 April 2022, setelah mendapat disposisi Bupati Garut No 1161/Bup/III/2022, memastikan kerjasama sewa tanah aset KAI di KM 214+1/3 seluas 1.725,75 meter persegi yang dalam hal ini penggunaannya sebagai RTH atau taman kota itu dihentikan alias tidak dilanjutkan.

Dengan berakhirnya perjanjian sewa lahan dengan Pemkab Garut, PT KAI memiliki hak menyewakan kembali pada pihak lain dan RTH yang semula di berlakukan Pemkab tidak berlaku lagi.

PT KAI bahkan dikabarkan akan melakukan upaya hukum jika Rudy tetap melakukan penutupan dan pembongkaran TKC.

"Memang isunya informasi yang diterima Bupati, lokasi ini dijadikan tempat berjualan sembako. Ternyata tidak benar. Hari ini Taman Kuliner Cibatu dibuka," kata Humas Taman Kuliner Cibatu Roni Faisal Adam.*** (zainulmukhtar)


Editor : Doni Ramdhani