Bupati Garut Berharap Perusahaan Harus Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Bupati Garut, Jawa Barat Rudy Gunawan menyatakan seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu harus menyiapkan kuota untuk menyerap tenaga kerja disabilitas sebesar satu persen dari jumlah karyawan di dalam perusahaan tersebut, sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan.

Bupati Garut Berharap Perusahaan Harus Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Bupati Garut, Jawa Barat Rudy Gunawan menyatakan seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu harus menyiapkan kuota untuk menyerap tenaga kerja disabilitas sebesar satu persen dari jumlah karyawan di dalam perusahaan tersebut, sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan./antarafoto

INILAHKORAN, Garut-Bupati Garut, Jawa Barat Rudy Gunawan menyatakan seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu harus menyiapkan kuota untuk menyerap tenaga kerja disabilitas sebesar satu persen dari jumlah karyawan di dalam perusahaan tersebut, sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Undang-undang Perburuhan dulu ya, dari dulu pun pegawai itu satu persen wajib dari disabilitas," kata Rudy Gunawan saat acara menyerahkan penghargaan Menteri Tenaga Kerja kepada PT Changsin Reksa Jaya yang sudah menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas di Garut, Senin.

Ia menuturkan penyerapan tenaga kerja disabilitas tersebut, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.

Baca Juga : Dihantam Gelombang Tinggi, Nelayan Cianjur Dikabarkan Hilang Tenggelam, Tim SAR Masih Terus Mencari

Kuota berdasarkan aturan itu, kata dia, mewajibkan semua perusahaan swasta untuk bisa mempekerjakan penyandang disabilitas satu persen dari total jumlah karyawan dalam rangka memberikan penyetaraan hidup. "Ini penting, karena kesetaraan dan hanya satu persen," katanya.

Ia menyampaikan selama ini Pemkab Garut juga berupaya bisa menyalurkan penyandang disabilitas untuk bisa bekerja di perusahaan swasta.

"Saya memasukkan beberapa yang disabilitas di tempat dimana saya punya akses dengan swasta," katanya.

Baca Juga : Kerusakan Jalan Masih Dikeluhkan Masyarakat Dapil VII

Salah satu perusahaan swasta yang menyerap tenaga kerja sebesar satu persen dari penyandang disabilitas, kata Rudy, yakni PT Changsin, perusahaan itu mendapatkan penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja.

Halaman :


Editor : JakaPermana