Rudy Susmanto Siap Penuhi Panggilan Kejari Kabupaten Bogor

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, untuk mengklarifikasi dana perhelatan pemilihan umum (Pemilu) serentak di Tahun 2019 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Rudy Susmanto Siap Penuhi Panggilan Kejari Kabupaten Bogor

INILAHKORAN, Bogor-Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, untuk mengklarifikasi dana perhelatan pemilihan umum (Pemilu) serentak di Tahun 2019 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, selain mendapatkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp148 miliar, KPU Kabupaten Bogor juga mendapatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor sebesar Rp8,5 miliar.

"Saya siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, walaupun hingga saat ini belum mendapatkan surat yang dimaksud," kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa,  24 Januari 2023.

Rudy Susmanto menerangkan bahwa ketika dana perhelatan Pemilu itu dianggarkan atau bahkan dicairkan, dirinya belum menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

"Saya akan jelaskan, terkait penyusunan anggaran dan bahkan masuk ke dalam APBD Perubahan di Tahun Anggaran 2019, saya bukan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Karena saya dilantik di saat akhir Tahun 2019 atau tepatnya pada tanggal 23 September," terangnya.

Sebelumnya, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuturkan akan memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, hal itu setelah jajaran adhyaka telah memanggil sekitar 20 orang baik itu Komisioner maupun  pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bogor.

Komisioner dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bogor dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hal itu setelah pihak kejaksaan menerima laporan dari salah seorang warga.

"Kami juga akan memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor," tutur Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja di awal Bulan Januari lalu.

Dodi Wiraatmaja menerangkan,  dari informasi yang dihimpun dari pihak KPU Kabupaten Bogor mengaku sudah mengembalikan anggaran yang sebelumnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, ke Irjen KPU Republik Indonesia.

Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta ini menuturkan bahwa secara aturan, hibah dari APBD Kabupaten Bogor untuk perhelatan Pemilu serentak lalu diperbolehkan, tetapi tidak harus dalam bentuk barang dan bukannya uang.

"Yang jelas kami minta pertanggung jawaban penggunaan dana-dana hibah dimaksud, kalau tidak bisa maka bisa naik ke penyelidikan," tuturnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti