Rugikan Negara Rp3,6 Miliar, Eks Dirut PJT II Segera Diadili

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro segera jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung.

Rugikan Negara Rp3,6 Miliar, Eks Dirut PJT II Segera Diadili
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. (net)

INILAH, Bandung - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro segera jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, Pengadilan Tipikor tengah menunjuk majelis dan menentukan jadwal persidangan.

Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar Rohmatulloh membenarkan, telah menerima pelimpahan berkas atas nama Djoko Saputro atas dugaan kasus korupsi di Perum Jasa Tirta II. Bahkan, berkasnya sudah diregistrasi dengan nomor urut perkara 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg.

”Berkasnya dilimpahkan tadi pagi berbarengan dengan berkas atas nama Pak Iwa (mantan Sekda Jabar), dengan nomor perkara dua,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (7/1/2020).

Dia menyebutkan, berkas perkara saat ini sudah diserahkan ke paniteranya dan tinggal menunggu penunjukan majelis yang bakal menangani perkara ini. Namun, biasanya setelah majelis ada jadwal tidak akan lama. ”Kemungkinan sidangnya sudah dimulai minggu depan, berbarengan dengan yang Pak Iwa Karniwa,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Djoko Sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp3,6 miliar. Kasus ini berawal ketika Djoko menjabat direktur utama pada 2016. Saat itu, dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni Yaktiningsasi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjadi pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.

Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.

Diduga kerugian negara akibat penyimpangan tersebut setidak-tidaknya Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima. (ahmad sayuti)


Editor : suroprapanca