RUU Ekonomi Kreatif Segera Jadi UU
Pemerintah yang diwakili beberapa kementerian/lembaga dan dipimpin Kementerian Perdagangan, bersama Komisi X DPR, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif dan dalam waktu dekat akan disahkan menjadi undang-undang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Pemerintah yang diwakili beberapa kementerian/lembaga dan dipimpin Kementerian Perdagangan, bersama Komisi X DPR, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif dan dalam waktu dekat akan disahkan menjadi undang-undang.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Lasminingsih, yang bertindak sebagai pimpinan Tim Pemerintah dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif.
"Undang-undang ini penting, karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif," terang Lasminingsih lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, lanjut Lasminingsih, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.
Lasminingsih menambahkan tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi keatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif.
Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif tersebut ada sejak 2016 dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah melalui Komisi X DPR.
Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah, di mana semula dikoordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2018 melalui Surat Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, namun pembahasan diserahkan ke bawah koordinasi Kemendag.
Saat ini, pembahasan tersebut kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap akhir.
"Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif," kata Lasminingsih. (INILAHCOM)
Editor : DeryFG

