RUU Keolahragaan Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Dede Yusuf: Untuk Perbaiki Kemajuan Olahraga Indonesia
UU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Keolahragaan menjadi Undang-undang pada rapat Paripurna DPR yang digelar di gedung Nusantara II, Selasa 15 Februari 2022 kemarin.
UU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
"Apakah RUU Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan sidang paripurna. Secara serentak para peserta rapat menjawab "setuju," dikutip dari laman resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dilhat Rabu 16 Februari 2022.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Ahmad Saefudin Raih Penghargaan Inisiator Olahraga Indonesia 2022
Menanggapi itu, Ketua Panja UU SKN Dede Yusuf tegaskan bahwa UU Keolahragaan menjunjung tinggi kepentingan bangsa untuk kemajuan dunia olahraga dan kebugaran di Indonesia. Kata dia, pembahasan RUU tersebut ada beberapa dinamika dan perdebatan dalam pembahasannya. Namun pada akhirnya perbedaan bisa ditemukan akar permasalahannya.
"Perbedaan itu terjadi karena adanya semangat untuk memperbaiki kemajuan olahraga di Indonesia," tegas mantan wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Menurut Dede Yusuf, UU Keolahragaan diharapkan memiliki dampak signifikan bagi kemajuan olahraga di Indonesia, baik olahraga di masyarakat, olahraga prestasi maupun olahraga pendidikan. Karena Undang-undang yang baru disahkan itu ini sama sekali tidak mengandung pesan adanya ego sektoral.
"UU tentang Keolahrgaan ini mengatur untuk kepentingan bangsa dalam arti RUU ini tidak mengutamakan kepentingan pemerintah saja atau salah satu kementerian/lembaga saja," kata Dede Yusuf.***
Editor : inilahkoran


