INILAH, Bandung - Unit Reskrim Polsek Cicendo berhasil mengamankan pelaku pembunuhan bernama Topan Sukarna atau TS (31). Dia menganiaya tetangganya Rio Hartono (48) hingga tewas.
Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan mengatakan Kejadian ini terjadi pada 3 Februari 2019 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Cipedes, Kelurahan Padjajaran, Kecamatan Cicendo. Saat kejadian tersebut, korban dan pelaku berpapasan di jalan, dan korban langsung dipukul.
"Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan rekannya menusuk menggunakan obeng pada bagian tangan, perut, dada dan kepala," katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Cicendo, Senin (25/2/2019).
Setelah ditusuk berkali-kali dengan obeng, korban dihantam dengan menggunakan bongkahan batu besar hingga korban meninggal dunia.
Setelah Polisi melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi, diidentifikasi bahwa pelaku bernama Topan yang sudah diamankan, dan Agus alias Butong masih dalam pencarian.
"Motifnya, pelaku merasa dendam terhadap korban, karena pelaku pernah dipukul oleh korban dan saat itu membalas dendam dengan temannya," Ucap Edy.
Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Juncto 351 Ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut pengakuan Topan, dia tega membunuh Rio, lantaran sakit hati pernah dipukul sampai koma.
"Dia (korban) pernah mukul saya sampai koma, itu pun enggak tahu masalahnya apa. Dari situ saya sakit hati dan berniat membalasnya," katanya.