Sakit, Pj Dirut PD Pasar Batal Diperiksa

Pj Dirut PD Pasar Bermartabat AS batal menghadiri panggilan penyidik Kejari Bandung. Kejari pun bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap AS pekan depan.

Sakit, Pj Dirut PD Pasar Batal Diperiksa

INILAH, Bandung - Pj Dirut PD Pasar Bermartabat AS batal menghadiri panggilan penyidik Kejari Bandung. Kejari pun bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap AS pekan depan.

Seperti diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung menetapkan AS sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dengan total kerugian Rp2,5 miliar.  Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019 pada 22 Juli 2019.

Tiga hari kemudian, Kamis (25/7/2019) penyidik pun langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, dan AS diharuskan menghadap ke penyidik Kejari Bandung, Senin (29/7/2019).

Kasi Intel Kejari Bandung Aco Rahmadi Jaya membenarkan jika yang bersangkutan hari ini bakal diperiksa sebagai tersangka. Namun, hingga sore hari dia belum bisa datang.

”Yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, lantaran sakit,” katanya saat dihubungi.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi AS setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran tidak bisa hadir, pihaknya bakal melakukan pemanggilan ulang.

”Kita akan lakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Seperti diketahui, AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke bank untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akibat perbuatannya itu PD Pasar Bermartabat dirugikan sekitar Rp2,5 miliar.

Kepada tersangka AS penyidik menerapkan Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani