Saksi Kunci Tak Diperiksa, Penyidik Dituding Tak Transparan

Kuasa hukum para terdakwa terduga penyelewengan beras raskin menyangkan tidak diperiksanya Edi Kandana. Padahal Edi merupakan saksi kunci yang memerintahkan beras raskin disimpan di gudang.

Saksi Kunci Tak Diperiksa, Penyidik Dituding Tak Transparan
Foto: Net

INILAH, Bandung – Kuasa hukum para terdakwa terduga penyelewengan beras raskin menyangkan tidak diperiksanya Edi Kandana. Padahal Edi merupakan saksi kunci yang memerintahkan beras raskin disimpan di gudang.

Hal itu dikatakan Jogi Nainggolan, usai sidang dakwaan kasus dugaan penyelewengan beras raskin di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (12/9/2019). Dalam kasus tersebut, dihadirkan tiga orang terdakwa, yakni pengelola angkutan logistik Toto Alfatah, pengawas dari Bulog dan sopir truk Firmansyah.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja, JPU Kejari Garut menyatakan para terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyelewengkan atau menggelapkan beras raskin, sebagaimana pasal 2 dan 3 undang-undnag tindak pidana korupsi.

Jogi mengungkapkan, awal mula kasus itu berawal saat Fitri anaknya Toto bekerjasama dengan Bulog Divre Ciamis untuk pengiriman beras raskin di Kabupaten Ciamis. Kemudian meminta tolong Toto untuk mengelola pengiriman logistik via PD Putri Mandiri.

"Singkat cerita, mereka pun dapat trayek pengiriman ke Desa Margamulya Cisompet, Kabupaten Garut pada November 2017," katanya.

Truk Fitri pun saat itu kebagian jatah membawa beras raskin kurang lebih 5 ton 175 kilogram atau sebanyak 345 karung. Saat itu truk dibawa Firmansyah alias Firman dan didampingi pegawai kontrak dari Bulog sebagai pengawas.

Kemudian di tengah perjalanan Firman di telpon Toto, dan menginstruksikan agar beras jangan dulu dikirim ke Desa dan disimpan dulu di gudang. Karena Toto sebelumnya ditelpon Edi Kandana orang kepercayaan Kades dan meminta agar beras disimpan terlebih dulu.

"Alasannya lantaran beras di gudang desa masih penuh. Jadi Edi Kandana dengan Toto membuat surat pernyataan hitam di atas putih, bahwa beras disimpan dulu di gudang," ujarnya.

Tapi dua minggu kemudian, saat perangkat desa, dan didampingi Babinsa akan mengambil beras raskin, datang kepolisian yang menuduh telah terjadi penyimpangan atau penggelapan beras. Hingga akhirnya Toto, Firman dan Tedi dijadikan tersangka.

Padahal, lanjutnya, beras itu disimpan digudang karena ada permintaan dari Edi, bahkan ada surat pernyataannya. Namun dari mulai penyelidikan di kepolisian hingga di kejaksaan Edi Kandana belum pernah diperiksa.

"Kenapa tidak dijadikan DPO, dalam dakwaan pun nama Edi disebutkan. Tapi dia tidak dijadikan DPO. Ini kejanggalan yang kami lihat," ujarnya.

Selain itu, jika memang ada unsur penggelapan atau penyelewengan, dan ada kerugian negara, saat polisi datang beras iu utuh dan sama sekali tidak berkurang. Bahkan, anehnya beras yang notabene barang bukti itu malah dilelang oleh kepolisian.

"Ini sangat janggal. Polisi tidak transparan, beras yang disita dilelan polisi, dan dalam dakwaan itu tidak disebutkan," ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : DeryFG