Salat Jemaah Fardu 'Ain Dilihat dari Tiga Sisi

ALLAH Taala menceritakan dalam firman-Nya mengenai salat khouf (salat dalam keadaan perang),

Salat Jemaah Fardu 'Ain Dilihat dari Tiga Sisi
ALLAH Taala menceritakan dalam firman-Nya mengenai salat khouf (salat dalam keadaan perang),

ALLAH Taala menceritakan dalam firman-Nya mengenai salat khouf (salat dalam keadaan perang),

"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, shalatlah mereka denganmu." (QS. An Nisa [4] : 102)

Dari ayat ini, Ibnul Qoyyim menjelaskan mengenai wajibnya shalat jamaah: "Allah memerintahkan untuk shalat dalam jamaah [dan hukum asal perintah adalah wajib yaitu Allah berfirman: "perintahkan segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu"]. Kemudian Allah mengulangi perintah-Nya lagi [dalam ayat "dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, perintahkan mereka shalat bersamamu"]

Ini merupakan dalil bahwa shalat jamaah hukumnya adalah fardhu ain karena dalam ayat ini Allah tidak menggugurkan perintah-Nya pada pasukan kedua setelah dilakukan oleh kelompok pertama. Dan seandainya shalat jamaah itu sunnah, maka shalat ini tentu gugur karena ada udzur yaitu dalam keadaan takut. Seandainya pula shalat jamaah itu fardhu kifayah maka sudah cukup dilakukan oleh kelompok pertama tadi. Maka dalam ayat ini, tegaslah bahwa shalat jamaah hukumnya adalah fardhu ain dilihat dari tiga sisi: [1] Allah memerintahkan kepada kelompok pertama, [2] Selanjutnya diperintahkan pula pada kelompok kedua, [3] Tidak diberi keringanan untuk meninggalkannya meskipun dalam keadaan takut."

Begitu pula Allah Taala berfirman, "Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera ." (QS. Al Qalam [68]: 42-43)

Dalam ayat ini Allah subhanahu wa taala menghukumi orang-orang tersebut pada hari kiamat. Mereka tatkala itu tidak bisa sujud karena ketika di dunia mereka diajak untuk bersujud (yaitu shalat jamaah), mereka pun enggan. Jika memang seperti ini, maka ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan mendatangi masjid yaitu dengan melaksanakan shalat jamaah, bukan hanya melaksanakan shalat di rumah atau cuma shalat sendirian. Yang dimaksud dengan memenuhi panggilan adzan (dengan menghadiri shalat jamaah di masjid), inilah yang ditafsirkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits mengenai orang buta yang akan kami sebutkan nanti.

[baca lanjutan]


Editor : JakaPermana