INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapati dua saluran pembuangan ilegal ketika melakukan pengecekan ke Kelurahan Cihapit. Kedua saluran tersebut diduga milik dua rumah makan yang terletak di Jalan Lombok.
Peninjauan lapangan dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, beserta Kepala Dinas Lingkungah Hidup dan Kebersihan (DLHK), Muhamad Salman Fauzi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Arif Prasetya beserta aparat kewilayan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
"Ada laporan warga melihat bersama dinas terkait memang ada masalah. Laporannya terkait air yang meluap dan bau," kata Yana di sela sela peninjauan di Jalan Sabang, Bandung, Jumat (23/11).
Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui terdapat dua saluran pembuangan limbah yang diduga milik rumah makan. Saluran tersebut dibuat secara terpisah dari saluran air yang sudah ada.
Saluran tersebut terpantau muncul di Jalan Mataram dan Jalan Lombok.
"Sumber agak bau ternyata di ujung sana ada pembuangan rumah makan, dan kata kadis DLHK itu melanggar," ujarnya.
Untuk itu, Yana pun meminta SKPD terkait untuk menutup lubang dari dua salura ilegal tersebut.
"Saya minta kalau itu melanggar dicor, dan ada saluran pembuangan rumah makan, itu nggak boleh dan sudah dipanggil dan sudah minta ditutup," cetusnya.
Sebagai upaya mengurangi genangan air di Jalan Sabang, DPU telah memperlebar gorong-gorong yang melewati SDPN Sabang. Sehingga, air dialirkan ke saluran lain.
"Ada beberapa penyelesaian air surut cepet dengan dibuka saluran," tegas Yana.
Yana pun mengimbau kepada para pengusaha restoran khususnya, agar bisa mentaati regulasi dari pemerintah. Sebab, pelanggaran yang dibuat banyak yang berdampak buruk kepada masyarakat.
"Imbauan semua warga mengikuti aturan yang ada. Pemkot sudah buat regulasi untuk pengusaha, ikuti norma regulasi dan aturan yang ada, kan ini kejadian banjir dan bau setiap ada hujan," pungkasnya.