Sapras Minim, Pengelolaan Sampah di Kabupaten Cirebon Jauh dari Target

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menyebutkan, target pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon mendekati akhir tahun ini jauh dari target sebesar 60 persen. Rendahnya capaian itu karena terkendala dengan persoalan sapras minim.

Sapras Minim, Pengelolaan Sampah di Kabupaten Cirebon Jauh dari Target
"Memang, target pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon belum ada setengahnya dari target 60 persen sesuai dengan RPJMD. Kami terkendala dengan sapras minim yang ada," kata Kepala DLH Kabupaten Cirebon Iwan Hendrawan, Senin 10 Oktober 2022. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Manajemen pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon menjelang akhir tahun ini terbilang jauh dari target. Lantaran sapras minim, angkanya baru 19 persen.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menyebutkan, target pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon mendekati akhir tahun ini jauh dari target sebesar 60 persen. Rendahnya capaian itu karena terkendala dengan persoalan sapras minim.

"Memang, target pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon belum ada setengahnya dari target 60 persen sesuai dengan RPJMD. Kami terkendala dengan sapras minim yang ada," kata Kepala DLH Kabupaten Cirebon Iwan Hendrawan, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga : Rudy Gunawan Datangi Taman Kuliner Cibatu Garut

Namun, Iwan optimistis dengan sedang dibangunnya TPAS Kubang Deleg rasio pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon itu bisa meningkat signifikan. Menurutnya, jika awal tahun TPAS Kubang Deleg sudah bisa digunakan maka akhir tahun 2023 nanti target pengelolaan sampah bisa mencapai 50 persen. Itu artinya, pada akhir 2024 bisa mencapai 60 persen lebih. 

"Saya yakin, ketika TPAS Kubang deleg selesai maka target pengelolaan sampah juga akan selesai. Bahkan mungkin bisa lebih. Kan sapras (sarana dan prasarana) sudah ada," ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan, terkait banyaknya sampah yang tercecer baik pada aliran sungai maupun dibeberapa pinggir ruas jalan. Khusus untuk sungai, maka tugas DPUTR lah yang harus mengambil ceceran sampah sampah tersebut. Lalu, DLH yang mengangkut ke TPAS.

Baca Juga : Teten Masduki Ingatkan Garut Agar Ciptakan Jawara Wirausaha Baru

"Jadi tugas kami hanya mengangkut sampah yang sudah diambil DPUTR dari aliran sungai yang saat ini masih banyak tercecer," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani