Sarmuji: Transfer Data ke AS Harus Tunduk pada UU Indonesia, Bukan Penyerahan Bebas
Soal transfer data warga RI ke AS.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan tetap memegang teguh kedaulatan hukum nasional dalam rencana kerja sama transfer data pribadi warga negara ke Amerika Serikat (AS).
Ia memastikan, pemerintah tidak akan keluar dari kerangka hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Saya yakin pemerintah tidak akan melanggar UU PDP. Prinsip perlindungan terhadap hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional akan tetap menjadi landasan utama,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).
Pernyataan ini muncul merespons kekhawatiran sejumlah pihak terkait kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7) waktu setempat. Salah satu poin dalam kesepakatan itu mencakup penghapusan hambatan perdagangan digital dan potensi transfer data pribadi antarnegara.
Namun, menurut Sarmuji, pernyataan resmi Gedung Putih justru menegaskan bahwa AS akan menyesuaikan diri dengan hukum Indonesia dalam hal transfer data pribadi.
“Dalam rilis resmi disebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian soal transfer data ke AS dengan pengakuan bahwa AS dianggap sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia. Artinya, bukan Indonesia yang tunduk, tapi justru AS yang mengakui aturan kita,” tegasnya.
Sarmuji juga mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang menekankan bahwa kerja sama tersebut bukan berarti memberikan akses bebas ke data pribadi, melainkan sebuah sistem hukum yang sah dan terkendali untuk mengatur arus data lintas negara.
“Ini bukan tentang menyerahkan data begitu saja. Prosesnya selektif, legal, dan di bawah pengawasan ketat dari otoritas Indonesia,” lanjutnya.
Menurut Sarmuji, mekanisme semacam ini lazim diterapkan di berbagai negara maju, termasuk negara anggota G7, yang juga membuka jalur kerja sama transfer data antarnegara melalui perjanjian yang diikat hukum nasional masing-masing.
Ia juga menyampaikan bahwa kesepakatan ini justru menguntungkan masyarakat Indonesia, karena akan memberikan jaminan perlindungan data saat menggunakan platform digital milik perusahaan-perusahaan asal AS, seperti media sosial, e-commerce, hingga layanan cloud.
“Dengan adanya kesepakatan ini, warga Indonesia tetap akan mendapatkan perlindungan hukum dari Indonesia meskipun datanya digunakan di platform asing,” ujarnya.
Meski begitu, Sarmuji mengingatkan bahwa proses perundingan masih berjalan dan belum mencapai kesepakatan final. Presiden Prabowo Subianto pun telah menyampaikan bahwa pembicaraan teknis masih terus dilakukan.
“Kami di DPR akan terus mengawasi proses ini. Harus ada transparansi dan ruang bagi publik untuk ikut mengawal,” pungkasnya.
Editor : Firda Rachmawati

