Transfer Data RI ke AS Jadi Polemik, Prabowo Sebut Masih Tahap Negosiasi
Prabowo merespon soal isu transfer data warga RI ke AS yang menjadi polemik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto angkat bicara terkait isu transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS), yang disebut menjadi bagian dari kerangka kerja sama perdagangan antara kedua negara.
Menanggapi pertanyaan awak media, Prabowo menegaskan bahwa proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dan pihak Amerika Serikat masih terus berlangsung.
“Ya, itu masih dalam tahap negosiasi. Prosesnya masih berjalan,” ujar Prabowo.
Sebelumnya, Gedung Putih telah merilis pernyataan resmi yang menyebut bahwa Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan awal terkait kerangka kerja perjanjian perdagangan.
Dalam pernyataan itu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan adanya kesepakatan penting yang akan memperluas akses pasar AS di Indonesia—terutama di sektor manufaktur, pertanian, dan ekonomi digital.
“Kesepakatan ini membuka peluang besar bagi sektor-sektor strategis Amerika yang sebelumnya sulit menembus pasar Indonesia,” tulis Gedung Putih dalam siaran persnya yang dirilis Selasa (22/7) waktu setempat.
Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat. Dalam hal ini, Indonesia disebut akan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang dianggap memiliki perlindungan data yang “memadai” berdasarkan regulasi hukum Indonesia.
"Indonesia akan memberikan jaminan terkait kemampuan memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, berdasarkan pengakuan bahwa AS menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis pernyataan tersebut.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai detail kesepakatan tersebut, terutama terkait perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Pemerintah juga belum menyampaikan sejauh mana implikasi hukum dari komitmen ini terhadap regulasi perlindungan data nasional, seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Editor : Firda Rachmawati

