Sat Narkoba Polrestabes Bandung Sita 1,2 Juta Obat Keras Ilegal di Komplek Mewah
Sat Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Mekarwangi yang dijadikan gudang penyimpangan obat- obatan keras illegal atau obat-obatan terbatas (DOT).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Sat Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Mekarwangi yang dijadikan gudang penyimpangan obat- obatan keras illegal atau obat-obatan terbatas (DOT).
Penggerebekan gudang obat-obatan keras ilegal dilakukan tim Sat Narkoba Polrestabes Bandung di Komplek Mekar Rahardja Utama No. 2 Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Minggu 27 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan gudang obat-obatan keras illegal tersebut, Sat Narkoba Polrestabes Bandung menyita sebanyak 1.271.700 butir, dan barang lainnya yang digunakan sebagai alat kejahatan sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan gudang penyimpanan obat keras illegal atau tanpa izin edar tersebut berawal dari informasi masyarakat, dan langsung dilakukan penyelidikan oleh tim.
“Setelah mengecek sebuah rumahkontrakan yang dicurigai, ternyata di dalam ditemukan cukup banyak obat-obatan terlarang obat-obat keras terlarang yang penyalahgunaannya banyak digunakan oleh anak-anak muda yaitu kurang lebih 1.271.000 butir obat-obat terlarang,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di lokasi penggerebekan, Selasa 29 Juli 2025.
Ia menungkapkan dalam penggerebekan yang dlakukan Minggu kemari ditemukan beberap ajenis obat-obatan keras terlarang seperti, trihexyphenidyl, Tramadol, double Y, Heximer, Dextro, dan Nexax.
Sementara untuk pelaku atau pemilik rumah diduga sudah melarikan diri saat petugas Sat Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan.
“Selain menyita obat-obatan keras terlarang, kita juga menyita Honda mobil merek Jazz, nomor D 1402 yang benar-benar punya bandar tersebut satu lebar STNK, satu unit kendaraan roda 2, satu buah catatan, KTP, SIM, dan juga buku tabungan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Untuk sementara pelaku yang diduga berinisial AZ sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Nanti kita akan laksanakan pengejaran terhadap pelaku,” tegasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

