INILAHKORAN, Bandung - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi menyebut, telah meminta bantuan satgas Covid-19 mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes).
Rasdian Setiadi mengatakan, apabila ada pelanggaran prokes. Satgas Covid-19 diminta memberikan sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Terutama, satgas Covid-19 yang berada di setiap kewilayahan Kota Bandung.
"Bandung ini kan luas, kalau pengawasannya hanya mengandalkan Satpol PP, tentu berat. Maka kita minta satgas di kewilayahan ini, untuk membantu dalam hal pengawasan prokes," kata Rasdian Setiadi, Jumat 11 Februari 2022.
Menurut dia, satgas Covid-19 kewilayahan memiliki kewenangan untuk menegakan aturan. Diantaranya memberikan sanksi, menegur hingga melakukan pembubaran yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Semua kita awasi, seperti pasar tumpah yang kita tahu di setiap wilayah ada yang namanya pasar tumpah. Jadi bukan hanya di Gasibu saja. Lalu tempat-tempat wisata, kita juga awasi, dan kita terjunkan satgas linmas dalam hal ini," ucapnya. *** (Yogo Triastopo)