INILAHKORAN, Bogor - Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan pil
extacy berbungkus
kopi liong di Jalan Pahlawan I, Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Saat ini satnarkoba tengah memburu jaringan pengedar, setelah diamankan seorang pemuda berinisial FB yang merupakan pembeli di Jalan Pahlawan I.
Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil
extacy pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 22.56 WIB di Jalan Pahlawan I, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan. Penangkapan tersangka FB bermula dari adanya informasi masyarakat.
"Dimana masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jl. Pahlawan I sering terjadi transaksi narkotika jenis pil
extacy dan keberadaannya sangat meresahkan warga sekitar. Atas dasar informasi tersebut kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 22.56 WIB ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I tersebut," ungkap Agus kepada wartawan pada Senin (29/8/2022) siang.
Agus melanjutkan, karena gerak-gerik pemuda di Jalan Pahlawan I mencurigakan, kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut. Setelah diintrograsi, laki-laki itu mengaku bernama FB. Kemudian setelah di lakukan pemeriksaan badan di temukan 1 buah handphone iphone warna silver dan 1 buah handphone samsung warna hitam dari dalam kantong celana depan sebelah kanan FB.
"Setelah di lakukan pemeriksaan di dalam handphone merk samsung warna hitam milik FB, terdapat percakapan transaksi
narkoba dan terdapat alamat link berupa peta Jalan Pahlawan I," tuturnya.
Agus menjelaskan, pihaknya melakukan intrograsi lebih lanjut kepada FB dan akhirnya mengakui kalau dirinya akan mengambil 4 butir narkotika jenis pil
extacy yang sudah di beli sebelumnya seharga Rp1.550.000. Selanjutnya tim opsnal dan FB mencari 4 butir narkotika jenis pil
extacy yang akan di ambil oleh FB tersebut, yang mana menurut keterangan FB bahwa narkotika jenis pil
extacy tersebut di bungkus plastik klip kecil kemudian di bungkus lagi dengan plastik
kopi liong.
"Bungkus liong berisi pil
extacy ternyata disimpan di rumput-rumput pinggir Jalam Pahlawan I, setelah di cari akhirnya di temukan, kemudian tim opsnal memerintahkan kepada FB untuk mengambil 4 butir narkotika jenis pil
extacy tersebut. Setelah mengambil 4 butir narkotika jenis pil
extacy itu, FB menyerahkannya kepada tim opsnal yang menangkapnya," jelasnya.
Agus memaparkan, FB mengaku membeli empat butur pi
extacy dari R (DPO) melalui perantara M (dpo), FB juga mengakui kalau 4 butir Narkotika jenis Pil
extacy tersebut di beli secara patungan bersama dengan RRB (dpo).
"Yang mana RRB patungan sebesar Rp 400 ribu dan FB patungan sebesar Rp1.150.000. Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse
narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)