Kompak! Pasutri di Bogor Ini Jualan Obat Daftar G Sebelum Diciduk Sat Narkoba
Bermodus toko klontongan dan kios pulsa para pelaku peredaran ketersediaan farmasi melakukan modus operasinya menjual obat daftar G
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dalam kurun waktu 11 hari mulai daritanggal 05 November sampai 15 November 2023. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil Mmmengungkap 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap ketersedian farmasi jenis obat keras (daftar G).
Dari 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap ketersedian farmasi jenis daftar G tersebut, kepolisian mengamankan 14 oranh tersangka, dimana dua diantaranya ialah sepasang suami istri.
"Dari 14 tersangka penjual tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap ketersedian farmasi jenis daftar G, dua diantaranya ialah sepasang suami istri yang beroperasi di Kecamatan Parungpanjang," kata Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023.
Kompol Fitra Zuanda menuturkan bahwa modus para tersangka menjual, penyalahgunaan dan peredaran gelap ketersedian farmasi jenis daftar G dengan bertemu langsung, warung klontong atau toko pulsa handphone.
"Para tersangka penjualan, penyalahgunaan dan peredaran gelap ketersedian farmasi jenis daftar G melakukan berbagai kamuflase, hingga akhirnya dibongkar oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Bogor," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa hasil pengungkapan 13 perkara penjualan, penyalahgunaan dan peredaran gelap ketersedian farmasi jenis daftar G, kepolisian mengamankan ribuan butir obat daftar G dan uang hasil penjualan.
"Adapun barang bukti yang disita berupa, Tramadol sebanyak 13.545 , Hexymer sebanyak 8.772 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 1.005 butir dan Alprazolam sebanyak 16 butir eerta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp. 8.418.000,-," terangnya.
Kompol Fitra menjelaskan bahwa wilayah peredaran, penjualan penyalahgunaan dan peredaran gelap ketersedian farmasi jenis daftar G di Kecamatan Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin dan Parungpanjang.
"Para tersangka terancam Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan kurungan penjara minimal 5 tahun denda uang Rp. 500.000,- dan kurungan penjara paling lama 12 tahun seba yang Rp. 15.000.000.000,-," jelas Kompol Fitra. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

