Kompak! Pasutri di Bogor Ini Jualan Obat Daftar G Sebelum Diciduk Sat Narkoba
Bermodus toko klontongan dan kios pulsa para pelaku peredaran ketersediaan farmasi melakukan modus operasinya menjual obat daftar G
Kompol Fitra menjelaskan bahwa wilayah peredaran, penjualan penyalahgunaan dan peredaran gelap ketersedian farmasi jenis daftar G di Kecamatan Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin dan Parungpanjang.
"Para tersangka terancam Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan kurungan penjara minimal 5 tahun denda uang Rp. 500.000,- dan kurungan penjara paling lama 12 tahun seba yang Rp. 15.000.000.000,-," jelas Kompol Fitra. (Reza Zurifwan)
Halaman :