13 Pengedar Narkoba Diamankan Polrestabes Bandung
Satresnarkoba Polrestabes Bandung amankan belasan orang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satresnarkoba Polrestabes Bandung amankan belasan orang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk para pengedar barang haram tersebut.
Para pengedar narkotika tersebut terjaring saat polisi lakukan undercover terkait peredaran narkotika di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ada 13 orang yang diamankan dalam kurun waktu tiga Minggu di bulan November 2023.
"Ada tiga ungkapan, mulai dari sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang," ungkap Budi, dengan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir, pada Selasa 5 Desember 2023.
Budi mengatakan, 13 yang diamankan merupakan pengedar. Mereka memasok narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut, secara konvensional atau dengan cara tempel.
Dari penangkapan para pengedar tersebut, barang bukti yang diamankan diantaranya sabu 2,648 gram, 28,72 gram tembakau sintetis, dan 343 butir obat terlarang.
"Untuk narkotika sabu ada 9 kasus yang diungkap, lalu tembakau sintetis ada 2 kasus, dan obat terlarang satu kasus," katanya.
Selain sabu polisi berhasil mengambil barang bukti berupa obat keras terlarang, timbangan digital, hingga handphone.
Para tersangka ini bisa ditindak dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111, pasal 112, dan pasal 113 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotia. Kemudian pasar 435 dan atau pasa 138 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman pidana penjaranya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar," kata dia.(Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

