Polrestabes Bandung Sita Senjata FN dari PengedarTramadol

Polrestabes Bandung mengamankan dua orang pengedar tramadol yang membawa senjata api jenis FN

Polrestabes Bandung Sita Senjata FN dari PengedarTramadol
kasat Reskrim Polrestabes Bandung memperlihatkan barang bukti senpi rakitan jenis FN saat ekspos, Sabtu (16/5/2026). Cesar Yudistira

INILAHKORAN.ID - Polisi amankan dua senjata api model FN yang merupakan senjata api rakitan dan belasan butir peluru berkaliber 9MM dari seorang pria berinisial D (26), yang merupakan penjual obat-obatan keras tertentu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, pengungkapan bermula dari diamankannya pelaku oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kedapatan menjual obat keras tertentu secara ilegal.

Polisi lalu mengembangkan penangkapannya ke 
rumah pelaku di kawasan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul. Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan yang disimpan pelaku. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah senjata api rakitan. Kami pastikan ini adalah rakitan, yang disimpan oleh pelaku karena dia tidak memiliki izin atas barang ini," kata dia Sabtu (16/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, D mengaku senjata tersebut disimpan hanya untuk melindungi diri. Kendati begitu, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Alasan dia memiliki barang ini, senjata api rakitan ini, adalah untuk jaga-jaga diri menurut keterangan dia. Tapi kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Anton menyebut pelaku memperoleh senjata api tersebut pada 2019 dari seseorang yang identitasnya kini masih didalami polisi. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan senjata itu pernah dipakai dalam tindak kriminal lain.

"Menurut pengakuan dia belum pernah [digunakan].Tapi akan kami cek, akan kami cocokkan dengan beberapa kejadian-kejadian yang terindikasi memang ada kaitan dengan senjata api untuk mengetahui apakah ada kaitan dengan pelaku ini," tuturnya.

Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penyimpanan senjata api ilegal. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Ahmad Sayuti