Dua Perempuan Bersaudara Penjual Lumpia Nyambi Edarkan Sabu-sabu

Dua orang perempuan bersaudara, warga Kota Bandung, diamankan Satuan Reserse Narkoba, Polrestabes Bandung. Mereka diketahui mengedarkan sabu-sabu, untuk wilayah Kota Bandung.

Dua Perempuan Bersaudara Penjual Lumpia Nyambi Edarkan Sabu-sabu

INILAHKORAN, Bandung - Dua orang perempuan bersaudara, warga Kota Bandung, diamankan Satuan Reserse Narkoba, Polrestabes Bandung. Mereka diketahui mengedarkan sabu-sabu, untuk wilayah Kota Bandung.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, penangkapan kedua wanita bersaudara itu, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Mendapat informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan," katanya, saat ungkap di Markas Satreskoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin 22 April 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi jika pengedar narkoba tersebut, tengah akan melakukan penjualan sabu. Polisi pun langsung mengejar pelaku ke tempat persembunyian.

Alhasil, polisi membekuk kedua perempuan tersebut, saat akan mengedarkan sabu ke calon pembelinya.

"Dari masing-masing pelaku kita berhasil dapati, narkotika sabu-sabu yang sudah siap edarkan dengan kemasan plastik kecil," katanya.

Keduanya, lalu diperiksa. Mereka diketahui berinisial SL dan RA. Dari pelaku SL, polisi amankan 21 gram sabu. Sementara dari RA polisi amankan 41 gram sabu.

Pengakuan keduanya, sabu tersebut didapat dari suami SL yang juga kakak dari RA. Saat tengah dilakukan pengejaran terhadap pemasok sabu, pelaku melarikan diri. Saat ini polisi tengah mengejar pelaku tersebut.

"RS yang masih DPO ini merupakan residivis kasus narkoba dengan hukuman empat tahun penjara. Setelah keluar dari rutan, RS kemudian melakukan hal yang sama dengan melibatkan istri dan adiknya ini," ucap dia.

Untuk kesehariannya, mereka berdua lanjut Kasat, berjualan makanan di wilayah kota Bandung.

"Keduanya ini, jualan lumpia," katanya. (Cesar Yudistira)  


Editor : Ahmad Sayuti