Alih Fungsi Lahan Jadi Faktor Pemicu Bencana Alam di Bandung Raya, DLH KBB: Pembukaan Tempat Wisata Bukan Penyebabnya

Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), termasuk di Bandung Raya tidak terlepas dari praktik alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Alih Fungsi Lahan Jadi Faktor Pemicu Bencana Alam di Bandung Raya, DLH KBB: Pembukaan Tempat Wisata Bukan Penyebabnya
Kepala DLH KBB, Ibrahim Adjie

INILAHKORAN, Ngamprah - Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), termasuk di Bandung Raya tidak terlepas dari praktik alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Kendati begitu, Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat beralasan, alih fungsi lahan di KBU untuk pembukaan tempat wisata bukan faktor penyebab banjir di sejumlah kota/kabupaten di Bandung Raya.

"Pembukaan lahan untuk tempat wisata baru di KBU wilayah Bandung Barat tak berdampak signifikan terhadap kerusakan alam," kata Kepala DLH KBB, Ibrahim Adjie saat ditemui baru-baru ini.

Menurutnya, kehadiran objek wisata di KBU justru bertujuan untuk menjaga alam mengingat produk wisata yang disuguhkan merupakan view alam itu sendiri.

"Kerusakan alam dan lingkungan hingga menyebabkan bencana banjir faktor utamanya adalah pembangunan perumahan yang dilakukan secara masif," tuturnya.

"Yang lebih berpotensi merusak alam justru masalah perumahan dan pemukiman. Kalau destinasi wisata baru kalau menurut saya sih gak terlalu (berpengaruh). Tapi kalau menurut saya justru yang perumahan yang perlu diantisipasi," ujarnya.

Ibrahim menyebut, KBU masuk di bawah kewenangan beberapa kota/kabupaten seperti Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Sehingga, persoalan yang ada di sana harus menjadi tanggung jawab bersama.

"Terkait banjir yang waktu di Kota Bandung yang Cikapundung menurut saya memang itu tidak bisa kami Bandung Barat saja," sebutnya.

"Karena itu kawasan Bandung Utara kan ada beberapa kabupaten/kota. Sudah ada peraturan Gubernur kan sebenarnya memang harus Bandung Raya," tambahnya.

Tak hanya itu, sambung Ibrahim, alih fungsi lahan Bandung Utara di wilayah Bandung Barat sangat sedikit jika merujuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Pasalnya, sebagian besar Amdal yang dikeluarkan oleh Pemda Bandung Barat didominasi untuk pemukiman pedesaan dan sisanya area destinasi wisata. 

"Terkait Amdal ini juga kan sekarang ada beberapa klasifikasi yang dibagi-bagi jadi ada yang kewenangan Kabupaten, provinsi dan Kementerian," paparnya.

"Nah kalau di kami juga ada tercatat tapi saya lupa (Amdal) yang di KBU yah perumahan yang berapa hektar ke bawah," katanya.

Ibrahim menjelaskan, dalam mengeluarkan izin Amdal, Pemda Bandung Barat sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.  

"Sebetulnya kalau kami pengajiannya berdasarkan izin saja dan kami sudah mengacu pada aturan yang menyebabkan hanya berapa persen (lahan) yang bisa dimanfaatkan atau dibangun," katanya.

Meski begitu, Ibrahim tak memungkiri, pengawasan terkait izin Amdal untuk pembukaan perumahan dan pemukiman kerap kali tak optimal. 

"Hanya memang pengawasan izin alih fungsi untuk perumahan dan pemukiman harus lebih intens lagi," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti