110 Gram Sabu-sabu Disita Polisi, Trio Pengedar Jaringan Bekasi-Karawang Diringkus

Polres Karawang menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu jaringan Bekasi dan Karawang dengan barang bukti 110 gram

110 Gram Sabu-sabu Disita Polisi, Trio Pengedar Jaringan Bekasi-Karawang Diringkus
Penyidik Satres Narkoba Polres Karawang saat mengintergorasi salah seorang pengedar sabu-sabu belum lama ini. Satu di antara tiga pelaku pengedar yang ditangkap merupakan seorang perempuan, dan polisi juga menyita 110 gram sabu-sabu. Istimewa

INILAHKORAN.ID - Polres Karawang menangkap 3 orang yang mengedarkan sabu-sabu, di wilayah Karawang. Barang bukti seberat 110 gram ikut disita. 

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan ketiga orang pelaku yang ditangkap yaitu RZ (34) di Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang. Setelah itu polisi menangkap SK (39) di Desa Kedunhwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Kemudian polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial LS (33) di  Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta, Karawang

"Ketiganya kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan dari keterangan pelaku pertama. Ketiganya bertanggung jawab atas peredaran sabu di Karawang - Bekasi termasuk barang bukti sabu seberat 110 gram yang hendak di edarkan," kata Cep Wildan, Sabtu (13/6/26).

Menurut Wildan penangkapan ketiga orang tersangka tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke polisi jika ada bandar sabu asal Bakasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. Atas informasi tersebut kemudian polisi menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. 

"Kami mengetahui salah satu pelaku yang beroperasi di Karawang. Kemudian kami menyebar dan mencari pelaku yang ternyata sering bersembunyi," kata Wilda.

Polisi kemudian menangkap RZ yang mengedarkan sabu di Karawang. Kemudian RZ mengakui kalau sabu yang didapat dari SK yang berdomisili di Bekasi. Kemudian polisi langsung mengejar SK yang memasok sabu dari Bekasi ke Karawang di rumahnya di Desa Kedungwaringin, Bekasi. 

"Dari hasil penangkapan tersangka SK ini kami menemukan puluhan paket sabu siap edar, timbangan dan plastik yang menjadi kemasan sabu," katanya.

Kemudian setelah SK ditangkap mengakui memasok sabu ke Karawang biasanya menitipkan terlebih dahulu kepada LS (33) yang tinggal di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta. Jika situasi dinyatakan aman kemudian sabu tersebut diberikan kepada RZ untuk di edarkan diwilayah Karawang

"LS kami tangkap karena terbukti memiliki dua paket sabu yang masih berkaitan dengan jaringan yang sama," katanya.

Menurut Wilda meski sudah menangkap 3 orang tersangka sabu wilayah Karawang - Bekasi namun polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar yang masih beroperasi. Masyarakat diminta memberikan informasi jika mengetahui ada peredaran sabu di Karawang.  


Editor : Ahmad Sayuti