Satpam Rumah Sakit di Bandung Cabuli Anak Bawah Umur, TKPnya di Ruang Perawatan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung tangkap petugas keamanan yang melakukan tindakan cabul
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung tangkap petugas keamanan yang melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.
Dimana aksi tindakan cabulnya dilakukan di tempat pelaku berkerja di salah satu rumah sakit, di Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
"Pelaku melakukan tindakan pencabulan sebanyak enam kali, yang diantaranya dilakukan di ruang rawat inap (tempat pelaku bekerja) dan di kost-kostan pelaku,"kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, melalui Kasatreskrim Polrestabes AKBP Rudi Trihandoyo, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Jisoo Ungkap Reaksi Lisa BLACKPINk saat Tahu Drma 'Snowdrop' Sad Ending
Rudi mengatakan aksi tindakan cabul itu dilakukan sepanjang Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021. Aksi bejatnya itu berawal saat ia bertemu dengan korban yang masih berumur 13 tahun, saat tengah orang tuanya korban.
Pelaku mendekati korban dan mengajaknya berpacaran. Setelah keduanya menjalin hubungan, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.
"Pelaku ini berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Mulai Turunkan Kabel Fiber Optik di 13 Ruas Jalan
Terungkapnya kasus ini, saat orang tua korban, membuka ponsel milik korban. Dari situ, orang tua korban, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.
Adapun pelaku diketahui bernama Asep Wisnu Sugiarto (40) warga Cibarengkok, Sukajadi, Kota Bandung. Kekinian pelaku tengah menjalani penahanan di Mapolrestabes Bandung.
Ia dijerat dengan pasal 81 Jo 76D Jo pasal 82E UURI no 35 tentang perubahan dari UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Kak Seto Apresiasi Program Bima Arya Melindungi Anak dari Bahaya Rokok
"Ancamannya pidana maksimal 15 tahun bui," ucapnya.***
Editor : inilahkoran

