Satpol PP : Banyak PKL Tidak Hadiri Sidang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menyetorkan uang Rp 100 juta ke kas daerah dari sanksi denda terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. 

Satpol PP : Banyak PKL Tidak Hadiri Sidang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menyetorkan uang Rp 100 juta ke kas daerah dari sanksi denda terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. /Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menyetorkan uang Rp 100 juta ke kas daerah dari sanksi denda terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, dana tersebut terkumpul di waktu periode Januari hingga Oktober. 

"Yang jelas, kita sudah setor ke kas daerah Rp 100 juta lebih dari penegakan hukum PKL," kata Idris Kuswandi pada Sabtu 22 Oktober 2022.

Menurut Idris Kuswandi, mereka para PKL yang dikenai sanksi denda terkadang tidak menghadiri sidang. Akibatnya, barang-barang milik PKL yang disita menumpuk dan banyak mengalami kerusakan. 

"Barang-barang ada cepat rusak, barang disimpan di kantor Satpol PP sampai dijadikan barang bukti di pengadilan," ucapnya. 

Idris menambahkan, Satpol PP Kota Bandung pun rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap 52 titik lokasi PKL di Kota Bandung. Utamanya para PKL yang berada di kawasan zona merah. *** (yogo triastopo)


Editor : JakaPermana