Satpol PP Kota Bandung Akan Lakukan Denda Paksa
Satpol PP Kota Bandung akan melakukan denda paksa di kawasan Alun-alun Kota Bandung. Sebelumnya, pada 2014 lalu denda paksa tersebut pernah dilakukan di tempat tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Satpol PP Kota Bandung akan melakukan denda paksa di kawasan Alun-alun Kota Bandung. Sebelumnya, pada 2014 lalu denda paksa tersebut pernah dilakukan di tempat tersebut.
"Kita akan tindak lanjuti sebagai mana amanat dari Perwal nomor 4 tahun 2011, bahwasanya tentang denda paksa ini juga kita akan berlakukan," ucap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Taspen Effendy saat Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (10/9/2019).
Dia mengatakan, sebetulnya banyak agenda yang harus dilakukan Satpol PP, meskipun banyak kekurangan. Misalnya, seperti zona-zona yang sifatnya sangat urgen. Upaya-upaya hukum yang sifatnya tentang pelanggaran, pihaknya akan melakukan action dan denda paksa.
"Minimal bukan untuk mengsengsarakan masyarat, tapi mengingatkan kepada masyarakat. Sangat efektif sekali, seperti contoh dengan adanya denda seperti itu masyarakat kan takut, kapok dan takut. Contoh yang pernah kita lakukan di Alun-alun," ujarnya.
Untuk semua warga Bandung maupun diluar Bandung kata Taspen, jika melanggar tetap akan ditindak, namun tidak langsung diberikan biaya paksa. Pertama, diberi peringatan terlebih dahulu, nantinya kartu tanda penduduk (KTP)nya dicatat, apabila ketahuan melanggar lagi akan ditindak.
"Kemarin itu pedagang dan pembeli kita kenakan biaya paksa sebesar Rp. 250 ribu. Yang melanggar peraturan daerah kan banyak, yang di prioritaskan adalah laporan dari masyarakat, laporan dari media ini kita prioritaskan tetapi dengan adanya ini," imbuhnya.
Selain itu, banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur dimana-mana, salah satunya di Alun-alun Bandung. Pihaknya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Para pedagang ini sifatnya sudah memaksa, apalagi banyak orang-orang pendatang, pihaknya juga akan tetap monitoring dalam arti tetap diawasi, apabila tertangkap tangan seperti itu akan diproses.
"Dendanya 14 atau 15 denda paksa baik PKL dan pembeli. Tetap itu berlaku selama Perda itu belum diganti, cuma programnya belum kesana, agendanya belum berjalan lagi," tambahnya. (Okky Adiana)
Editor : Doni Ramdhani

