Satpol PP Segel Restoran Asep Stroberi, Warga Puncak Rindu Pemimpin yang Tegas
Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) mengapresiasi penyegelan Restoran Asep Stroberi dan 195 bangunan tanpa IMB di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) mengapresiasi penyegelan Restoran Asep Stroberi dan 195 bangunan tanpa IMB di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua.
Penyegelan dilakukan aparat Satpol PP Kabupaten Bogor pada Rabu 21 Agustus 2024 pagi. Satpol PP juga dibantu aparat kepolisian dan TNI.
Masyarakat Puncak, sebut Ketua Umum AMBS, Muhammad Muchsin sangat merindukan ketegasan dari Bupati Bogor agar Kawasan Puncak kembali asri seperti puluhan tahun lalu.
“Kami mengapresiasi penyegelan Restoran Asep Stroberi oleh Pemkab Bogor. Ini kerja dan bukti nyata pemerintah dalam menindak pelaku usaha yang menyalahi aturan,” sebut Muhammad Muchsin kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana kepada wartawan, mengatakan penyegelan terhadap Restoran Asep Stroberi dilakukan pada Rabu pagi.
Ia menjelaskan puluhan petugas Satpol PP dan aparat penegak hukum dari kepolisian dan TNI melakukan penyegelan Restoran Asep Stroberi, termasuk Unit Trantib Kecamatan Cisarua yang 'memiliki' wilayah.
Dengan demikian, pihaknya mempersilahkan pemilik Restoran Asep Stroberi, juga 195 bangunan lain di Kawasan Puncak yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Kemarin kami sudah mengirimkan surat peringatan 3. Hari ini dilakukan penyegelan kepada 196 bangunan tak memiliki IMB,” sebutnya.
Selanjutnya, Pemkab Bogor memberikan waktu tiga hari agar mereka melakukan pengosongan dan pembongkaran secara mandiri. (*)
Editor : Zulfirman
