Satpol PP Telusuri Dugaan Pungli Metro Indah Mall

Satpol PP Kota Bandung tengah menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak Metro Indah Mall (MIM). 

Satpol PP Telusuri Dugaan Pungli Metro Indah Mall
Satpol PP Kota Bandung tengah menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak M
INILAH, Bandung- Satpol PP Kota Bandung tengah menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak Metro Indah Mall (MIM). 
 
Proses dilakukan setelah satpol menerima pelimpahan dari Dishub Kota Bandung. Kasatpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana, membenarkan pihaknya sedang menangani kasus pungli parkir di MIM. 
 
Instansi penegak perda tersebut menerima pelimpahan dari Dishub Kota Bandung sejak Rabu (23/1). "Sejak menerima pelimpahan kasus pungli parkir di MIM dari Dishub Kota Bandung, kami langsung memproses," katanya. 
 
Sebelumnya Dishub Kota Bandung sudahb melayangkan tiga kali surat teguran kepada manajemen MIM agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) pada pengendara yang melintas. Namun pungli yang awalnya Rp 1000 sebagai tarif parkir,  saat dilimpahkan ke Satpol PP menjadi iuran pemeliharaan kawasan. 
 
Salah seorang warga RT 05 RW 10, Asep Ruhiyat, Sabtu (26/1/2019), pungli pada pengendara bermotor di MIM berlangsung sejak 21 Desember 2018. Ketika itu, manajemen MIM mengeluarkan kebijakan seluruh kendaraan roda 4 yang melintas di bawah 10 menit dipungut biaya Rp 1.000, sepeda motor dipungut Rp 500. 
 
Padahal,  sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No. 1005 Tahun 2014 tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran Parkir, kebijakan itu tidak dibenarkan. 
 
Seluruh kendaraan yang melintas baru bisa dikenakan pungutan bila melintas lebih dari 10 menit. "Namun, yang terjadi perwal tersebut oleh MIM diabaikan," katanya.
 
Ia menilai, manajemen MIM telah melecehkan Dishub Kota Bandung. Hal terbukti selama ini sudah tiga kali diberi surat teguran, tetapi pungli ternyata jalan terus.  Surat teguran pertama kali, katanya, dilayangkan Dishub Kota Bandung, Senin (14/1).
 
"Masih juga membandel, Dishub Kota Bandung kemudian mengeluarkan surat teguran kedua, Jumat (18/19)," tuturnya.
 
Akan tetapi, kata Asep, kendati sudah dua kali diberi surat teguran, manajemen MIM masih tidak juga menghentikan praktik punglinya. Akibatnya, PT Centrepark  Citra Corpora sebagai pengelola parkir MIM empat hari kemudian yaitu Senin (21/1/2019) diberikan surat teguran ketiga agar mematuhi Perwal Bandung No. 1005 tahun 2014.
 
Warga lainnya, Agus Darma Suwandi menilai perubahan pada karcis parkir oleh  MIM setelah penanganannya dilimpahkan ke Dinas Satpol PP Kota Bandung, merupakan akal-akalan dari manajemen. 
 
Nilai pungli Rp 1.000, yang sebelumnya sebagai tarif parkir, diubah menjadi iuran pemeliharaan kawasan. Sementara untuk tarif parkirnya Rp 0.
 
"Ini jelas akal-akalan MIM untuk mengecoh Dinas Satpol PP. Jadi, pungutan Rp 1.000 tetap berjalan, tapi Perwal No. 1005 tahun 2014 seolah-olah tidak dilanggar karena pungutan Rp 1.000 bukan tarif parkit," katanya.
 
Mantan kepala Dishub Kota Bekasi itu mengatakan, memungut dana dari masyarakat tidak bisa sembarangan. Semua yang menyangkut pungutan kepada masyarakat harus ada payung hukumnya.
 
"Selain itu, arena parkir di MIM termasuk kawasan parkir, sehingga untuk pemeliharaan kawasannya sudah dimasukkan pada tarif parkir," ujarnya.
 
Selain berupaya melegalkan pungli,  dengan perubahan tersebut, kata Agus Darma, manajemen MIM menurunkan pajak dari parkir. Pungutan kepada pengendara yang parkir di atas 10 menit tetap Rp 3.000, tapi yang masuk sebagai tarif parkir turun menjadi Rp 2.000.
 
"Dengan demikian, pajak parkir yang sebelumnya dihitung dari tarif parkir Rp 3.000, sekarang dihitungnya dari tarif parkir Ro 2.000. Adapun pungutan Rp 1.000 yang diklaim iuran pemeliharaan kawasan menjadi pungli baru karena tanpa dasar hukum. Jadi, kini punglinya menyebar ke parkir di atas 10 menit," tandasnya.


Editor : inilahkoran