Satu Rumah 11 KK, Singgung Asas Keadilan PPDB 2019
Secara normatif satu bangunan memang tidak ada batasan jika digunakan lebih dari satu kepala keluarga (KK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Secara normatif satu bangunan memang tidak ada batasan jika digunakan lebih dari satu kepala keluarga (KK).
Namun, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, dapat menyinggung asas keadilan, khususnya untuk calon peserta didik jalur zonasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat Heri Suherman mengatakan telah menerjunkan tim ke beberapa alamat di sekitaran Jalan Belitung, Kota Bandung.
Berdasarkan data base, pihaknya menemukan beberapa rumah yang tercatat dihuni lebih dari satu KK, bahkan hingga 11 KK dalam satu alamat.
"Boleh numpang dari segi norma kependudukan tidak ada larangan. Tetapi dari segi PPDB kan ini kan menyinggung asas keadilan," ujar Heri usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
Dia mengaku, pihaknya sempat kesulitan ketika di lapangan, terlebih dalam melakukan pelacakan kepada bangunan yang tercatat menampung jumlah KK lebih dari satu tersebut. Karena itu, meminta bantuan Ketua Rukun Warga (RW) setempat yang lebih mengenali warganya.
"KK yang sudah kami kumpulkan di setiap alamat tersebut kami serahkan kepada RW di sana , untuk melihat langsung ke lapangan," katanya.
Dia sampaikan, pihaknya menemukan kasus yang berbeda-beda pada fenomena tersebut. Bahkan ada pula pemilik rumah yang tidak mengetahui bahwa ada KK lain yang terdata di rumah tersebut. Heri katakan, hal Ini yang sedang ditelusuri oleh ketua RW.
"Jadi beda-beda kan kasusnya. Jadi ada yang memang diizinkan oleh pemilik rumah itu untuk menggunakan alamat. Ada juga yang tidak tahu-menahu," ungkapnya.
Dari segi norma kependudukan, menurut dia, bukan suatu kesalahan apabila dalam satu bangunan tersebut digunakan oleh lebih dari satu KK.
Bisa saja, Heri tambahkan, bisa saja seseorang atau keluarga tersebut meminjam alamat. Namun dari segi PPDB 2019 khususnya sistem zonasi, bukan tak mungkin hal tersebut akan memberikan dampak.
"Karena itu saya menyarankan ke Disdik (Dinas Pendidikan) harus dilihat fakta di lapangan. Jadi tidak hanya secara administratif apakah faktanya betul seorang peserta PPDB itu ada di rumah tersebut atau tidak," katanya.
Menurut dia, untuk mengantisipasi adanya pihak yang tersinggung, dapat ditempuh oleh setiap sekolah untuk melakukan pendataan calon peserta didiknya dengan meninjau alamat mereka.
Bilamana ada alamat yang sama, menurut dia, ada indikasi terdapat titipan atau ada orang lain yang menumpang di rumahnya maupun sebaliknya.
"Nah nanti kita menggunakan bantuan RW setempat, sebetulnya (calon siswa) yang ada di (alamat) sana yang mana. Kalau yang tidak ada itu hanya menjadi masukan kepada sekolah yang bersangkutan apakah dengan kenyataan seperti itu akan tetap diterima atau ditolak," pungkasnya. (Rianto Nurdiansyah)
Editor : suroprapanca

