Sebelum Gerebek Pabrik Narkotika di Bandung, BNN Pantau Peredaran Pil Narkotika di Pulau Jawa

Sebelum melakukan penggerebekan Pabrik Narkotika di Cisaranten, Kota Bandung. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan penyelidikan cukup lama, terkait peredaran pil narkotika di beberapa wilayah Pulau Jawa.

Sebelum Gerebek Pabrik Narkotika di Bandung, BNN Pantau Peredaran Pil Narkotika di Pulau Jawa
Petugas berada di sebuah ruangan produksi narkoba saat penggerebekan rumah terduga pabrik narkoba di Cingised, Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/2/2020). Polda Jabar bersama BNN Provinsi Jawa Barat menangkap 6 orang tersangka serta menyegel 4 rumah yang diduga menjadi tempat produksi 2 juta butir narkoba berbentuk pil dan 600 ribu paket yang akan dikirim. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

INILAH, Bandung - Sebelum melakukan penggerebekan Pabrik Narkotika di Cisaranten, Kota Bandung. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan penyelidikan cukup lama, terkait peredaran pil narkotika di beberapa wilayah Pulau Jawa.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat ungkap kasus Pabrik Pil Narkotika di kawasan Cisaranten, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).

Arman menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan Pabrik Narkotika di Cisaranten, Kota Bandung. Pihaknya, mulai melakukan penyelidikan dari hilir atau pemakai.

"Prosesnya sudah cukup lama karena kita memang melihat banyak peredaran pil semacam ini di beberapa daerah kemudian kita mulai dari hilirnya. Memang cukup panjang dan kemduian informasi lapangan arahnya mengarah ke lokasi ini," ucap Arman.

"Mereka kirim ini (pil narkotika) ke daerah Pulau Jawa. Jawa Timur, Jawa Tengah, bahkan Kalimantan," sambungnya.

Senada dengan Arman, Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Sufyan Syarif menuturkan, sudah lebih dari lima bulan BNN melakukan pemantauan terkait aktivitas pabrik narkotika tersebut.

Penyelidikan pun, lanjut Sufyan, dilakukan bersama-sama antara BNN Pusat dengan BNNP Jabar.

"Mantaunya hampir 7 bulan, itu dalam lidik bersama-sama dengan BNN Pusat," pungkas Sufyan.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional, menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat produksi narkotika, Minggu (23/2/2020). Dalam penggerebekan tersebut BNN juga mengamankan, lima orang tersangka.

Kelimanya yaitu Iwan Ridwan alias Japra yang berperan sebagai pengawas di sekitar rumah, kedua Marfin alias Vino, yang mengedarkan narkotika tersebut. Kemudian Sukaryo yang berperan sebagai pemilik rumah dan juga berperan sebagai orang yang mengambil bahan pembuatan pil narkotika. Selanjutnya, dua orang lainnya bernama, Suwarno alias Pak Haji dan Chandra.

Selain mengamankan tersangka, BNN juga mengamankan barang bukti berupa dua mesin pencetak pil berukuran besar, dan 3 juta 50 pil siap edar. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Doni Ramdhani