Sebelum OTT, Ade Barkah Kembalikan Uang Pemberian Bupati Cianjur

Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman sudah mengembalikan Rp 250 juta ke Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tanda pamitan pindah Partai. Ade mengaku tidak dihargai lantaran Irvan pindah partai.

Sebelum OTT,  Ade Barkah Kembalikan Uang Pemberian Bupati Cianjur
Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman saat jalani sidang dugaan korupsi dana DAK Fisik SMP Cianjur, Senin (24/6/2019). (Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung- Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman sudah mengembalikan Rp 250 juta ke Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tanda pamitan pindah Partai. Ade mengaku tidak dihargai lantaran Irvan pindah partai.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana DAK Fisik SMP Cianjur di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 24/6/2019). Dalam persidangan, Ade dihadirkan untuk empat orang terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan Tb Cepi Setiady. 

Dalam kesaksiannya, Ade mengakui sempat didatangi oleh Irvan di kontrakannya di Pasteur Kota Bandung. Irvan saat itu datang sore hari setelah paginya resmi pindah partai ke Nasdem dari Golkar.  "Saya tahu beliau mau datang dari sopir, dia bilang beliau sore mau mampir. Saya bilang, ya silahkan," katanya. 

Ade pun tidak menampik saat ditanya JPU KPK jika dalam pertemuan tersebut dirinya diberikan Rp 250 juta. Namun, uang tersebut langsung dikembalikan esok harinya melalui Tubagus Cepi Setiady oleh anaknya. 

Ade menjelaskan, uang itu diberikan oleh Irvan kemungkinan sebagai cendramata pindah partai, namun tidak tahu jumlahnya. Keesokan harinya uang langsung dikembalikan. 

"Karena komitmen awal dengan Irvan dulu untuk besarkan partai, dan memajukan Cianjur. Karena Pak Irvan berikan uang, maka komitmen saya dengannya sudah selesai," ujarnya Ade yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Cianjur dan tim sukses Irvan di Pilkada 2015.

Ade mengaku kecewa lantaran dia menjabat Bupati setelah diusung oleh partainya (Golkar). Makanya saat dia memberikan oleh-oleh tanda pamit tidak langsung dibuka, dan setelah tahu itu uang dia pun langsung mengembalikannya. 

"Dia cuma bilang, kang ini ada tanda pamit. Walaupun kita beda jaket (partai) tapi tetap mau besarkan Cianjur. Dia tidak bilang uangnya dari mana. Keesokan harinya saya tahu itu salah, makanya dikembalikan," ujarnya.  "Kapan uang itu dikembalikan," tanya JPU. 

"Keesokan harinya, jauh sebelum ada OTT. Saya menerima sekitar Agustus, OTT Desember," katanya. 

Ade pun tidak tahu menahu soal dana DAK yang disunat Bupati. Selain itu sebelumnya Cianjur pernah menerima bantuam provinsi (Banprov) Rp 5 miliar, dan karena tidak terserap dikembalikan lagi  ke kas provinsi.

Semua keterangan Ade di persidangan tidak dibantah oleh para terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.  (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat