Sedekah dengan Uang Pinjaman: Haram atau Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya

Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya, bolehkah bersedekah dengan uang pinjaman? Pertanyaan ini dijawab oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.

Sedekah dengan Uang Pinjaman: Haram atau Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya
Sedekah dengan Uang Pinjaman: Haram atau Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya

INILAHKORAN, Bandung – Bagi umat Islam, sedekah merupakan amalan mulia yang mendatangkan banyak pahala.

Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya, bolehkah bersedekah dengan uang pinjaman? Pertanyaan ini dijawab oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.

Menurut Buya Yahya, pinjam uang untuk sedekah pada dasarnya diperbolehkan, asalkan memenuhi beberapa syarat.

Pertama, pemberi pinjaman ridho dengan sedekah tersebut. Artinya, si pemberi pinjaman mengetahui dan menyetujui bahwa uangnya akan digunakan untuk bersedekah.

Kedua, kita yakin mampu melunasi utang tersebut. Jangan sampai berutang untuk sedekah justru membuat kita terlilit hutang dan semakin kesulitan.

Pastikan kita memiliki penghasilan yang cukup untuk membayar utang tersebut tepat waktu.

Ketiga, sedekah dilakukan dengan niat yang ikhlas dan semata-mata untuk mencari pahala dari Allah SWT. Hindari bersedekah dengan tujuan riya atau ingin mendapatkan pujian dari orang lain.

Buya Yahya pun mengingatkan, jika kita bersedekah dengan uang pinjaman namun tidak mampu melunasinya, maka sedekah tersebut menjadi berdosa.

Hal ini karena kita telah menzalimi orang yang meminjamkan uang tersebut.

Sebagai alternatif, Buya Yahya menyarankan agar kita mendahulukan untuk melunasi utang sebelum bersedekah. Jika kita memiliki rezeki lebih, barulah kita gunakan untuk bersedekah.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan